tirto.id - Kompres foto diperlukan sebagai syarat untuk pengambilan PIN dan pendaftaran PPDB Jatim 2022. Salah satu foto yang harus diunggah adalah foto rapor. Bagaimana cara kompres foto agar ukurannya sesuai?
PPDB Jatim 2022 mensyaratkan ukuran foto agar bisa diunggah sebagai dokumen. Bagaimana jika ukuran foto tidak sesuai? Anda bisa melakukan kompres foto. Ikuti langkah berikut ini.
Cara Kompres Foto untuk Pendaftaran PPDB Jatim 2022
Menurut dokumen dari PPDB Jatim 2022, berikut ini cara kompres foto sesuai ukuran yang diinginkan:
1. Buka Browser melalui HP atau komputer;
2. Ketikkan www.iloveimg.com/id/kompres-gambar pada kolom pencarian;
3. Tekan “Pilih Gambar”;
4. Pilih gambar yang akan dikecilkan ukurannya;
5. Tekan “Kompres Gambar”, tunggu hingga selesai;
6. Tekan “Unduh Gambar yang dikompres”.
Selain cara tersebut, Anda juga bisa menggunakan cara berikut ini:
1. Buka website https://compressjpeg.com;
2. Klik "Unggah File", lalu cari foto yang akan Anda ubah ukurannya;
3. Setelah foto berhasil diunggah dan selesai dikompres, Anda pilih "Unduh".
4. Secara otomatis, file yang sudah berubah ukurannya akan masuk ke komputer atau HP Anda.
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022
Foto yang harus diunggah untuk pengambilan PIN adalah foto rapor. Berikut ini tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022.
Bagi Lulusan Jatim 2022
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir;
2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili;
3. Menentukan titik lokasi rumah;
4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Bagi Lulusan Jatim 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir;
2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester;
3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili;
4. Menentukan titik lokasi rumah;
5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Editor: Addi M Idhom