Menuju konten utama

Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMK Kota Samarinda 2022

Jadwal, link pendaftaran dan syarat PPDB SMK Kota Samarinda 2022/2023.

Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMK Kota Samarinda 2022
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Kota Samarinda 2022 telah dibuka pada tanggal 20 Juni 2022 dan akan ditutup pada tanggal 22 Juni 2022. Proses pendaftaran dilakukan melalui link daring cabdinsamarinda.siap-ppdb.com satu pintu secara serempak.

Pendaftaran yang dilakukan pada tanggal tersebut di atas adalah untuk calon peserta didik yang memilih mendaftar lewat Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Anak Kandung Guru, dan Jalur Bina Lingkungan RT Prioritas.

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal PPDB SMK Kota Samarinda tahun 2022 untuk memudahkan calon peserta didik yang hendak melakukan pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran SMK Kota Samarinda

Jadwal untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Anak Kandung Guru, dan Jalur Bina Lingkungan RT Prioritas:

    • Tanggal : 20-22 Juni 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
    • Pengumuman: 24 Juni – 14 Juli 2022 (24 jam)
    • Daftar ulang: 5 – 7 Juli 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA
    • Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di Sekolah Pilihan: 12 Juli-14 Juli 2022
    • Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2022
    • Hari Pertama Proses KBM: 14 Juli 2022

Persyaratan Peserta Pendaftaran SMK Kota Samarinda

Merujuk pada laman cabdinsamarinda.siap-ppdb.com, berikut ini syarat peserta pendaftaran SMK Kota Samarinda 2022:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir;

5. Memiliki SHU SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020);

6. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan;

7. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

8. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

9. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

10. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

11. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

12. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age;

13. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK;

14. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Cara Daftar PPDB SMK Kota Samarinda

1. Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah;

2. Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;

3. Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran;

4. Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan tanda bukti pendaftaran;

5. Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;

6. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;

7. Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;

8. Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://kaltim.siap-ppdb.com/ dan https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.

Pilihan Satuan Pendidikan pada SMA calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 5 (lima) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh MKKS SMA Kota Samarinda.

Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.

Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA.

Perubahan pilihan satuan pendidikan dapat dilakukan setelah calon peserta didik tidak lolos disemua pilihan dan tidak ada pencabutan berkas sesudah pengumuman.

Syarat Jalur Bina Lingkungan

1. Bina Lingkungan RT prioritas bagi calon peserta didik SMK, dengan ketentuan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy.

Selanjutnya Kartu Keluarga tersebut diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2021, dan daftar RT prioritas ditetapkan oleh MKKS SMK bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

2. Bina lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapat prioritas untuk diterima dengan kuota 10 persen dari daya tampung sekolah.

Syarat Jalur Afirmasi

1. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  • Penyandang disabilitas.

2. Jalur Afirmasi bagi calon peserta didik SMA dan SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan (bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah) melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Calon peserta didik jalur afirmasi SMA diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK (dalam aplikasi tersedia dua SMA terdekat). Jalur afirmasi pada SMK diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dapat memilih 5 kompetensi.

4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

5. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Jalur Perpindahan Tugas

1. Jalur perpindahan orangtua/wali adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 2 tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orangtua/wali diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan setempat, dan boleh memilih 5 pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan 5 kompetensi keahlian untuk SMK.

3. Calon peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar.

4. Calon peserta didik jalur perpindahan orangtua/wali, anak kandung guru dan tenaga kependidikan diterima sesuai kuota paling banyak 5 persen.

5. Calon peserta didik baru Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima.

Baca juga artikel terkait PPDB SAMARINDA 2022 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yantina Debora