Menuju konten utama

Pencetakan e-KTP Masih Jadi Kendala Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada terhambat karena banyak warga yang belum mendapatkan e-KTP. Kendala bukan pada proses perekaman melainkan pada proses pencetakan e-KTP.

Pencetakan e-KTP Masih Jadi Kendala Pilkada
Ilustrasi. Petugas membenahi e-KTP yang baru dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/9). Disdukcapil Kota Palembang menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 43.000 warga yang belum terekam akan selesai pada 30 September 2016. ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Banyaknya warga yang belum mendapatkan e-KTP diakui sebagai salah satu faktor penghambat penyelenggaraan Pilkada. Hal ini disampaikan Muhammad Lukman Edy selaku Wakil Ketua Komisi II DPR. Menurutnya, proses pencetakan e-KTP harus segera diselesaikan untuk menunjang Pilkada yang lebih baik.

“Ya, pasti menghalangi Pilkada kalau gak selesai. Itu harus diselesaikan segera. Berapa lagi yang belum rekaman,” jawab Lukman ketika ditanya tentang kendala e-KTP.

Meskipun tidak secara signifikan, Lukman Edy menyampaikan bahwa kendala bukan pada proses perekaman. Proses perekaman menurut Lukman sudah berjalan hingga 100%, sedangkan pencetakan masih berjalan lambat. Namun, Lukman Edy juga berpendapat bahwa pencetakan masih menjadi prioritas kedua dibanding perekaman.

“Di percetakan itu memang ada kendala, banyak kendala itu percetakan,” pungkasnya.

Ia menuturkan bahwa pihak yang belum mencetak e-KTP pastinya masih bisa memilih melalui surat keterangan Dukcapil. Dan ia menambahkan bahwa surat keterangan Dukcapil harus terverifikasi orang yang beridentitas tunggal, atau sudah punya NIK. Karena itu proses perekaman masih menjadi yang utama.

Gak bisa, gak boleh. Itu palsu kalau belum terekam dia mengaku-ngaku sebagai penduduk Jakarta, ga bisa,” katanya.

“Kalau menurut saya tinggal, kalau rekamanannya sudah benar 100% [sesuai data dari Kemendagri] tidak menjadi masalah lagi. Tinggal dinas catatan sipil itu harus buka kantor 24 jam. Untuk bagi yang belum mendapatkan kartu pemilih atau undangan bisa minta surat keterangan [Dukcapil] itu,” lanjut Lukman Edy.

Hal senada juga diungkapkan oleh Zainudin Amali selaku Ketua Komisi II DPR yang wilayah kerjanya bersinggungan dengan Pilkada. Ia berharap agar perangkat-perangkat yang membuat e-KTP bisa segera diselesaikan. Warga yang belum mendapat e-KTP juga dikategorikan sebagai masalah yang harus diatasi menurut Zainudin. Walaupun warga telah mendapat surat keterangan Dukcapil, ia tetap mengkhawatirkan kecurangan yang mungkin terjadi.

“Tapi kan surat keterangan itu juga tidak bisa, ya namanya juga manusia kan bisa juga bisa rawan dan sebagainya. Jadi kami berharap urusan e-KTP ini 2017 itu bisa selesai sehingga saat Pilkada nanti 2018 semua tidak ada lagi keluhan tentang e-KTP,” tuturnya.

Terkait dengan penyelesaian masalah e-KTP, pihaknya mengatakan baru akan membahasnya lebih lanjut pada tanggal 22 Februari mendatang setelah Pilkada selesai. Untuk kasus pidana yang menyangkut dengan urusan e-KTP, Zainudin menyerahkan seutuhnya kepada Mendagri.

“Pokoknya setelah urusan Pilkada, kita gak mau ganggu Kemendagri yang sedang di urusan Pilkada dan rekan-rekan yang dalam pengawasan Pilkada,” ujar Zainudin.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari