Menuju konten utama

Penahanan Ditangguhkan, Firza Husein Wajib Lapor

Tersangka dugaan upaya makar, Firza Husein ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Ia dikabarkan mengalami sakit jantung setelah polisi kembali mencokoknya dan menyeret namanya dalam kasus dugaan konten pornografi.

Penahanan Ditangguhkan, Firza Husein Wajib Lapor
Firza Husein.

tirto.id - Polda Metro Jaya sudah menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menangguhkan penahanan Firza sejak Rabu (22/2/2017).

"Kemarin sore sudah kita tangguhkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Argo mengatakan, kepolisian menangguhkan penahanan Firza berdasarkan pertimbangan penyidik. Beberapa pertimbangan yang jadi perhatian adalah kondisi kesehatan dan selesainya pemeriksaan. Ia mengaku kepolisian tidak mengeluarkan pencegahan karena pihak keluarga menjamin Firza. Selain itu, kepolisian pun bisa saja memeriksa kembali jika diperlukan keterangan.

"Nanti kalau kita masih kurang kita tambahin," kata Argo.

Pengacara Firza Husein Aziz Yanuar membenarkan Firza sudah mendapatkan penangguhan penahanan.

"Iya sudah," ujar Aziz saat dihubungi Tirto.

Aziz mengaku, Firza mendapatkan penangguhan penahanan karena faktor kesehatan. Saat ini, Ketua Yayasan Cendana itu sudah pulang. Aziz menuturkan, Firza tidak akan diperiksa dalam waktu dekat. Perempuan yang juga tersangkut kasus dugaan pornografi itu hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin-Kamis.

Permohonan penangguhan ini sudah dilayangkan Aziz sejak awal Februari lalu. Menurutnya, Firza mengalami sakit jantung ketika diperiksa kepolisian. Namun polisi baru mengabulkannya Rabu kemarin.

Firza ditangkap untuk kedua kalinya pada 31 Januari lalu di kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga terlibat kasus makar. Ia diduga menjadi pemegang dana aksi 2 Desember 2016 sekaligus penyedia transportasi massa di aksi itu.

Sebelum aksi 212 digelar, polisi untuk pertama kalinya menangkap Firza. Ia diperiksa selama 1x24 jam sebelum dibebaskan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH