Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan.
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya