Menuju konten utama

Pemusnahan Barang Bukti Hewan Langka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan.

Pemusnahan Barang Bukti Hewan Langka
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
2016/11/01/TIRTOID-antarafoto-pemusnahan-barang-bukti-kejahatan-hewan-011116-ab-2.JPG
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah