tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang usaha mikro dan kecil yang berada di kawasan perumahan dan pemukiman penduduk, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil.
Pergub yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 April 2018 itu mewajibkan setiap usaha kecil, baik keliling maupun menetap, di perumahan memiliki izin Usaha Kecil dan Menengah (IUMK) yang dikeluarkan unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu (UP-PTSP) kelurahan.
"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di gedung kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Dalam pasal 3 beleid tersebut, klasifikasi usaha yang diatur antara lain UMK yang merupakan binaan, serta UMK menetap dan UMK Keliling.
Pasal itu juga menjelaskan bahwa UMK menetap harus memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi (m2).
Sementara usaha berkeliling, hanya diperbolehkan melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga jenis usaha itu juga hanya akan mendapatkan izin jika modal maksimalnya sebesar Rp500 juta dengan omzet paling banyak Rp2,5 miliar, serta karyawan paling banyak 19 orang.
"Ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tau Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," ujar Sandiaga.
Adapun syarat-syarat yang wajib dimiliki untuk mengurus perizinan, diatur dalam pasal 9, sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Daerah;
b. Fotokopi Kartu Keluarga;
c. Fotokopi NPWP;
d. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
e. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan dokumen serta ditandatangani di atas materai, berikut formulir isian permohonan;
f. Surat penyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan;
g. Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya;
h. Fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan (jika tempat usaha milik sendiri) atau perjanjian sewa bermaterai (jika menyewa tempat usaha); dan
i. Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo