tirto.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta resmi memenangkan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Stadion BMW.
Tim Majelis Hakim yang diketuai Kadar Slamet, dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang diajukan Pemprov DKI bahwa PT Buana Permata Hijau—selaku penggugat—tidak memiliki kepentingan hukum dalam pengajuan pembatalan SHP lahan Stadion BMW.
Dikabulkannya banding ini sekaligus “membatalkan putusan PT TUN sebelumnya dengan nomor 282/G/2018/PTUN.JKT”. Begitu bunyi surat putusan Tim Majelis Hakim. Putusan lama yang dimaksud ialah putusan PT TUN yang sempat mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 24 Mei 2019.
Pengabulan banding oleh PT TUN ini sebenarnya belum bisa bikin Pemprov DKI sepenuhnya bisa bernapas lega. Sebab PT Buana Permata Hijau masih bisa melakukan perlawanan dengan menempuh jalur kasasi.
Kendati demikian, Advokat Utama Integrity Law Firm—selaku kuasa hukum Pemprov DKI—Denny Indrayana, mendaku “bersyukur atas hasil putusan banding ini.”
“Karena [putusan PT TUN] memperlancar ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub Persija Jakarta. Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan Stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi,” ungkap Denny dalam pernyataan resmi yang diterima Tirto.
Peletakan batu pertama Stadion BMW sebenarnya sudah dilakukan oleh Gubernur DKI aktif pada Mei 2014, Joko Widodo. Namun, peletakan batu pertama itu akhirnya gagal untuk lanjut ke tahap pembangunan karena lahannya bersengketa.
Baru di masa pemerintahan Gubernur aktif saat ini, Anis Baswedan, pembangunan dilanjutkan, tepatnya sejak 14 Mei 2019.
Seperti halnya era Jokowi, pada zaman Anies sebenarnya sebagian dari lahan masih tersangkut sengketa. Bedanya, Anies tetap melanjutkan pembangunan sekali pun status lahan masih dipertaruhkan lewat pengadilan.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Irwan Syambudi