Menuju konten utama

Pemprov DKI Gunakan 15 Acuan untuk Tentukan UMP Sebesar Rp3.648.035

Sandiaga Uno mengatakan ada 15 acuan yang dipakai sebelum menetapkan kenaikan UMP DKI 2018 menjadi Rp3.648.035.

Pemprov DKI Gunakan 15 Acuan untuk Tentukan UMP Sebesar Rp3.648.035
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Priyono mengatakan bahwa pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tetapi sesuai dengan kontrak politik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Ia mengatakan ada 15 acuan yang digunakan dalam menentukan UMP. "Tapi itu kan terus dipertimbangkan Pak Anies. Dan, terus terang menjelang akhir penetapan mengerucut lagi jadi beberapa aturan," kata Priyono saat dihubungi Tirto, Kamis (2/11/2017).

Beberapa di antaranya, selain PP 78/2015, adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat badan pengupahan atas permintaan wakil Gubernur pekan lalu.

Namun, tambah Priyono, hasil dari KHL yang dikerjakan kurang dari sepekan itu ternyata tidak sesuai. "Awalnya (hasilnya) itu kurang lebih Rp3,1 juta. Cuma ternyata hari Senin berubah lagi. Unsur pekerja minta adanya revisi. Sehingga ada item KHL yang ditambah seperti sewa kamar atau kos, transportasi, listrik," tuturnya.

Lantaran itulah, hasil KHL hanya dipakai sebagai pembanding dari penghitungan UMP menggunakan formula PP 78/2015 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen. Angka 8, 71 persen itu juga didapat dari pertumbuhan ekonomi triwulan III 2016 sampai dengan triwulan II 2017 sebesar 4,99 persen dan inflasi tahunan per September 2017 sebesar 3,72 persen.

Menurut Priyono, pemakaian PP 78/2015 untuk menghitung kenaikan UMP juga tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, ujar dia, "PP (78/2015) itu juga merupakan peraturan pelaksanaan pasal 97 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan." Angka tersebut juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun.

Diwawancarai terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa ada 15 acuan yang dipakai sebelum menetapkan kenaikan UMP DKI 2018 menjadi Rp3.648.035. Aturan tersebut termasuk mencangkup Undang-Undang, Peraturan Presiden serta Peraturan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia juga mengklaim bahwa kenaikan upah yang diumumkan pada Kamis malam itu telah melalui proses negosiasi yang cukup panjang dan mendengarkan semua aspirasi dan masukan.

"Kalau angka itu mau bilang fair apa enggak, punya posisi masing-masing, pemerintah memenuhi kewenangan, kami mengakomodir semua masukan, ini keputusan yang kami harapkan bisa bantu kaum pekerja," ujarnya Kamis (1/11/2017).

Terkait jumlah yang tak sesuai dengan tuntutan para buruh, ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif dan mengurangi potensi PHK massal. Sebagai gantinya, kata dia, Pemprov akan mengurangi ongkos kebutuhan hidup melalui subsidi transportasi umum dan bantuan pangan.

"Ini keputusan yang kami harapkan bisa bantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kami berupaya menurunkan biaya hidup mereka," ujarnya.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PROVINSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto