Menuju konten utama

Pemprov DKI Belum Tentukan Pengganti Sistem "3-In-1"

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan sistem baru untuk menggantikan kebijakan 3-in-1 setelah dihapus.

Pemprov DKI Belum Tentukan Pengganti Sistem
Kepadatan lalu lintas di kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, (11/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus sistem lalu lintas 3 in 1 di Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai Senin (16/5) nanti. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan sistem baru untuk menggantikan kebijakan 3-in-1 apabila jadi dihapus. Pemprov baru melakukan pengkajian terhadap kebijakan yang sekiranya cocok untuk diterapkan di jalan protokol Ibu Kota.

"Kami hapus kebijakan 3-in-1. Makanya, kami terus mengkaji kebijakan apa yang akan diterapkan selanjutnya. Mungkin atau tidak menerapkan sistem ganjil genap," kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis, (12/5/2016)

Menurut Ahok, pengkajian dilakukan untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan sebelum sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan.

Ahok menambahkan, selama masa uji coba penghapusan 3-in-1 lalu lintas di jalan protokol tidak terlalu macet dan itu menjadi salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.

"Pokoknya, kebijakan 3-in-1 sudah pasti kami hapus. Sekarang tinggal menentukan apakah mau menerapkan sistem ganjil genap dulu, atau menunggu pemberlakuan ERP," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan diterapkan setelah penghapusan, pemerintah provinsi akan menampung aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.

"Terlebih mengenai sistem ganjil genap. Kami juga belum tahu apakah nantinya ganjil genap itu akan diterapkan di jalur yang sama dengan 3-in-1 atau tidak, termasuk juga waktu penerapannya," kata Ahok.

(ANT)

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN 3-IN-1

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Putu Agung Nara Indra