tirto.id - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Padahal, kewajiban soal pemberian THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016.
Seorang pegawai non-PNS Diskominfotik menyampaikan, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno juga telah berjanji bakal mencari jalan keluar agar hak mereka sebagai pekerja terpenuhi.
"Tentu kita masih sangat berharap. Lebih baik terlambat daripada tidak diberikan sama sekali. Mungkin jika ada opsi dianggarkan melalui APBD Perubahan kenapa tidak?," kata pegawai yang tak mau disebutkan namanya itu, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, tidak diberikannya THR tersebut ditengarai oleh status kepegawaian mereka yang dianggap sebagai tenaga profesional. Karena itu, masalah yang bertahun-tahun mereka hadapi bukan hanya THR, melainkan juga keikutsertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaaan.
Namun, ucap dia, "Pergub nomor 249 Tahun 2016 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang merupakan revisi dari Pergub 212 Tahun 2016 sebetulnya bisa mengakomodir."
Pada pasal 4 sudah memberikan peluang untuk pekerja dengan perjanjian kontrak yang masuk dalam kategori PJLP dan pengecualiannya.
Lebih jauh, Pergub tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian BPJS bagi pegawai non PNS dengan perikatan kontrak yang menerima gaji lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami ini sudah tidak diberikan THR, tidak juga mendapat fasilitas pembayaran premi BPJS. Hanya karena istilah Tenaga Ahli atau disebut Kepala Diskominfotik sebagai konsultan, padahal ada juga pekerja dengan gaji masih di bawah Rp6 juta yang di SKPD lain diberikan hak THR dan BPJS," imbuhnya.
Ketua Divisi Bidang Perburuhan LBH Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan, Pemprov DKI serta perusahaan-perusahaan media memiliki kewajiban untuk memberikan THR bagi karyawannya yang digaji dengan sistem kontrak.
Sebab, kata dia, dalam Permenakertrans nomor 6/2016, dijelaskan bahwa pengertian pekerja/buruh adalah orang yang bekerja dengan upah atau bentuk lain.
Sistem pembayaran THR untuk para pekerja dengan sistem kontrak itu juga telah diatur dalam Pasal 3 dan wajib diberikan kepada para pegawai sebelum hari Raya keagamaan.
"Karena ada sanksinya berupa denda. Tapi itu harus tetap dibayar," ucapnya saat dihubungi Tirto, kemarin (10/6/2018).
Ia juga menyarankan agar para pegawai di Diskominfotik tersebut mengadukan permasalahan THR itu ke posko pengaduan THR Kemenakertrans. "Supaya ini ditindaklanjuti dan hak-hak pekerja media terpenuhi," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora