tirto.id -
Pembebasan pajak bagi tiket Asian Games 2018 sebelumnya terbentur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Dalam Pasal 42 (1) beleid tersebut, Gubernur tidak diperbolehkan menghapus seluruh pajak, melainkan memberi pengurangan maksimal 50 persen dari pokok pajak.
Padahal, pajak dua daerah lain yang menjadi lokasi penyelenggaraan Games (Sumatera Selatan dan Jawa Barat) telah memberikan pembebasan pajak tiket.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, pajak Asian Games masuk ke dalam kategori pertandingan olahraga yang berkelas internasional, yang ditentukan sebesar 15% (lima belas persen).
Artinya, jika Pemprov DKI memberikan pengurangan pajak secara maksimal, setiap tiket yang terjual akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen. Angka ini terhitung masih cukup besar mengingat pajak untuk pertandingan olahraga berkelas nasional hanya dipatok 5 persen.
Meski demikian, Anies menyampaikan bahwa keputusan menghilangkan pajak Asian Games tidak didasarkan pada Peraturan Daerah ataupun Diskresi Gubernur, melainkan ketentuan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden.
"Semua pajak sesuai dengan keputusan presiden," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani