Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Terbitkan Perda Pengelolaan RPTRA

Pemprov DKI Jakarta siap memperkuat aturan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan payung hukum berupa Perda.

Pemprov DKI akan Terbitkan Perda Pengelolaan RPTRA
Pekerja menyelesaikan pemasangan ikon nama Kalijodo di kawasan RPTRA dan RTH Kalijodo, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai membuat Peraturan Gubernur (Pergub) saja tidak cukup untuk payung hukum pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Maka Pemprov akan mengajukan Pergub tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat.

"Saat ini kita sudah punya ratusan RPTRA. Supaya semua RPTRA itu dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, tidak cukup kalau hanya dengan peraturan gubernur (Pergub), makanya akan kami buat Perda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, selama ini aturan pengelolaan RPTRA dicantumkan dalam bentuk Pergub, yakni Pergub Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.

"Pergub tersebut akan kami ajukan menjadi perda, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kami akan bicarakan rencana tersebut dengan DPRD DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat," ujar Djarot.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menargetkan perda mengenai aturan pengelolaan RPTRA tersebut dapat segera diterbitkan pada tahun ini. Akan tetapi, tetap diperlukan kajian sebelum Perda itu disahkan.

"Kami targetkan Agustus 2017 perda itu sudah rampung. Kami akan membahasnya dengan DPRD DKI Jakarta. Intinya, kami ingin memastikan bahwa program RPTRA itu betul-betul dilanjutkan," tutur Djarot.

Nantinya, dia mengungkapkan di dalam perda tersebut akan diatur mengenai pengelolaan dan keberadaan RPTRA, sehingga fungsinya benar-benar dimanfaatkan untuk membangun karakter masyarakat melalui berbagai aktivitas.

"Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pemanfaatan RPTRA, maka keberadaannya di tengah-tengah lingkungan masyarakat tidak akan disalahgunakan," ungkap Djarot.

Dia menambahkan RPTRA hanya dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan masyarakat, kebudayaan, tempat rekreasi serta tempat bermain untuk anak-anak. Dia pun menegaskan RPTRA tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.

"Karena RPTRA adalah simbol masyarakat bisa berkumpul tanpa mempermasalahkan agama, suku atau latar belakangnya. Kegiatan-kegiatan keagamaan dilakukan di tempat ibadah. Jadi, kita kembalikan fungsinya masing-masing," tambah Djarot.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri