Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Naikkan Tarif Parkir Tertinggi Rp60 ribu per Jam

Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda dari Rp5-60 ribu per jam untuk kendaraan mobil.

Pemprov DKI akan Naikkan Tarif Parkir Tertinggi Rp60 ribu per Jam
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir tertinggi kepada kendaraan sebesar Rp60 ribu. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda untuk kendaraan mobil mulai dari Rp5 ribu- Rp60 ribu per jam. Sementara untuk motor maksimal Rp18 ribu.

"Di sekitar koridor angkutan umum massal, seperti Busway, MRT dan LRT yang dioperasikan saat ini," kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto kepada Tirto, Rabu (23/6/2021).

Sedangkan untuk di lahan parkir milik swasta, seperti di mall, perkantoran, dan sebagainya dikenakan tarif tertinggi untuk kendaraan bermobil mulai dari Rp10 ribu sampai Rp25 ribu per jam. Untuk motor tarif tertinggi dikenakan maksimal Rp10 ribu per jam.

"Tarif parkir tertinggi ini diberlakukan dalam rangka mendorong masyarakat agar yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum," ucapnya.

Namun, dirinya mengatakan hal tersebut masih sekadar usulan yang diberikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan belum diberlakukan. Saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan masyarakat dan pihak terkait.

Setelah itu, pihaknya akan minta pandangan dari DPRD DKI. Jika sudah disetujui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Kalau untuk realisasinya kami masih belum bisa memastikan. Tunggu saja," pungkasnya.

Aji juga menuturkan UPP Dishub DKI sejauh ini telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp60 ribu bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Terdapat tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi: lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

"Kalau di tiga lokasi itu sudah diberlakukan implementasi pergubnya [66/2020]," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF PARKIR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri