Menuju konten utama

Pemprov Bengkulu Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Motor Hari Ini

Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan roda dua di bawah 150 cc per hari ini.

Pemprov Bengkulu Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Motor Hari Ini
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pemberlakuan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus roda dua dibawah 150 cc. (Foto ANTARA/Carminanda)

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai Senin (8/3/2021) resmi memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 cc dan akan berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak dan pendapatan daerah gencar mensosialisasikan program tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.

"Resmi berlaku mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua di bawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," kata Rohidin dalam konferensi pers di kantor Gubernur Bengkulu, Senin.

Rohidin menjelaskan pembebasan pajak yang dimaksud yaitu pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas. Kendaraan roda dua dengan pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020.

Menurut Rohidin, kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua ini diambil sebagai upaya peningkatan produktivitas masyarakat, terutama di masa pandemi COVID-19.

Sehingga pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan daerah lainnya.

"Program ini agar masyarakat lebih produktif dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD karena PAD bisa diambil dari pos-pos yang lain," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak.

Saat ini, kata Noni, ada sekitar 900 ribu kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu, namun yang tercatat aktif membayar pajak hanya sekitar 300 ribu kendaraan saja.

"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak," demikian Noni.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri