tirto.id - Pelancong yang datang ke Kota Bandung diwajibkan tes antigen dengan hasil non-reaktif. Kewajiban tes Corona tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tanggal 21 Desember 2020 yang diteken oleh Wali Kota Bandung, Oded M Daniel.
Pelancong yang tiba di Kota Bandung dengan transportasi udara dan kereta api antarkota diwajibkan tes. "Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," tertulis dalam poin 4b.
Sedangkan pelancong dengan moda transporasi darat baik pribadi maupun umum hanya diimbau alias tidak wajib tes antigen paling lambat tiga hari sebelum berangkat. Hasilnya diharuskan non-reaktif.
Adapun dalam surat edaran itu pada poin 4d ada kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut tes cepat antigen, yakni anak berusia di bawah 12 tahun. Kelompok usia anak itu tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun pada poin 5, Oded tetap mewajibkan setiap individu agar menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Selain itu, setiap individu diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes cepat antigen maupun tes usap COVID-19 ketika berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kota Bandung.
Untuk itu, ia berharap masyarakat baik warga yang berdomisili di Kota Bandung maupun warga luar kota agar turut membantu komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Sangat diperlukan komitmen bersama antara perintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dam Tahun Baru 2021," kata dia.
Kewajiban tes antigen juga berlaku secara nasional. Penumpang pesawat dan kereta api jarah jauh wajib tes. Sedangkan daerah lain mulai memberlakukan kepada wisawatan. Salah satunya Yogyakarta. Pelancong yang menginap harus menunjukkan surat tes antigen non-reaktif.
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali