Menuju konten utama

Pemilik Mobil Plat B 1 RI Berisi Parang Kena Pasal Berlapis

Polisi menjerat pemiliki kendaraan mobil Nissan Terra berplat B 1 RI dengan pasal berlapis.

Pemilik Mobil Plat B 1 RI Berisi Parang Kena Pasal Berlapis
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Polisi menjerat IL, pemiliki kendaraan mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI yang menghalangi tamu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pasal berlapis. Sebab, IL Ketahuan membawa senjata tajam, memalsukan identitas, dan gelar.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika mobil milik IL terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu undangan yang akan mengikuti pelantikan presiden di DPR RI pada keesokan harinya. IL merupakan pemilik mobil, sedangkan HS adalah pengemudinya.

"Dari keberadaan mobil dilaporkan ke polisi dan saat dilakukan pengecekan kedapatan dua buah senjata tajam yang ada di mobil tersebut," ujar Gede di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019)

Setelah ditemukan senjata tajam, kedua pria tersebut langsung diperiksa oleh pihak kepolisian. Lalu ditemukan bahwa plat nomor tersebut ternyata tidak benar alias palsu.

"Yang benar pelat mobil itu adalah ini [B 1442 KJM]," ucapnya. Dari pengakuan IL, senjata tajamnya itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keturunan dari Raja-raja di pulau Buru, Maluku.

"Namun setelah dilakukan pengecekan, silsilah kerajaan yang diakui, tersangka itu bukan silsilah dari pulau Buruh. Jadi itu cuma alasan saja," tuturnya.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Gede menuturkan, IL tidak memiliki undangan untuk menghadiri pelantikan Presiden Jokowi seperti para tamu undangan lainnya yang menginap di Hotel Rafles.

Alasan IL menginap di Hotel Rafles untuk menunjukan bahwa ia merupakan keturunan Raja.

Setelah pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut, ditemukan pula KTP atas nama Prof. DR. E. Irwannur Latubual, Ph D, lahir di Buru tahun 1980.

Bertempat tinggal di Kampung Setu, Bintara raya, Bekasi Barat. Gede menuturkan KTP tersebut memang asli, namun identitas yang dibuat palsu.

"Jadi title itu semua palsu dengan blanko yang dibuat sendiri. Jadi ada gelarnya di KTP," jelasnya.

Atas tindakannya yang memalsukan surat atau akta. IL terancam dijerat pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, penyidik juga mengkonfirmasi terkait gelar profesor dari IL ke Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Alhasil, ternyata gelar profesor IL tidak terdaftar di Kemenristekdikti.

"Tersangka IL ngaku gelar didapat secara lisan oleh Universitas Barkley di Amerika Serikat," tuturnya. Atas pemalsuan gelar tersebut, IL dijerat UU Dikti nomor 12 tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain kasus tersebut, Polisi mengatakan IL juga memiliki kasus penipuan yang saat ini tengah disidik oleh Direktorat Polda Metro Jaya.

"Masih diselidiki, akan diberitahu lebih lanjut jika nanti sudah rampung," imbuhnya.

Sementara itu, IL mengaku gelarnya tersebut diterima dari Universitas Barkley di Amerika Serikat dengan mengikuti kuliah dua kali seminggu. "Kampus kasih ujian, kasih wisuda, gitu aja. Jadi karena sudah dikasih wisuda, sudah bisa dipakai [Gelarnya]," klaim IL di PMJ.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana