Menuju konten utama

Pemilih Dilarang Kenakan Simbol Paslon Saat Datang ke TPS

Bawaslu DKI Jakarta melarang pemilih mengenakan kostum atau memasang simbol-simbol yang berkaitan dengan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di luar TPS pada hari pemungutan suara

Pemilih Dilarang Kenakan Simbol Paslon Saat Datang ke TPS
Pejalan kaki melintas di depan alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/1). Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sejumlah alat peraga kampanye mulai bermunculan di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Darerah Khusus Ibu Kota (Bawaslu DKI) Jakarta melarang pemilih mengenakan kostum atau memasang simbol-simbol yang berkaitan dengan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di luar TPS pada hari pemungutan suara, yakni pada 15 Februari 2017.

"Hari pemungutan suara tidak boleh ada kegiatan maupun simbol-simbol pasangan calon, juga alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS, apa lagi di dalam TPS," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta untuk bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, di Jakarta, Minggu, (12/2/2017) seperti dilansir dari Antara.

Ia memaparkan simbol-simbol yang dimaksudkan ialah nomor urut dan alat peraga berkaitan dengan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, termasuk foto.

"Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye itu nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politik," ujarnya.

Meski demikian, Jufri mengaku tidak bisa melarang pemilih menggunakan baju jenis tertentu yang identik dengan pasangan calon ketika mendatangi TPS.

Misalnya, baju hitam yang mirip dengan kostum tacticool yang kerap digunakan pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Silvy), kemudian baju kotak-kotak khas pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), serta kemeja safari putih yang kerap dipakai pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

"Kalau untuk baju hitam, kotak-kotak atau putih itu selama tidak bisa dikategorikan sebagai simbol-simbol yang mengarah ke pasangan calon itu tidak bisa dilarang," kata Jufri.

Ia menimpali, "Baju hitam itu banyak juga orang yang memakai, baju kotak-kota juga, demikian juga baju putih. Selama dia tidak ada simbol-simbol yang mengarah langsung."

Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti juga pilkada di daerah lain yang menyelenggarakannya, telah memasuki masa tenang setelah masing-masing pasangan calon menggelar kampanye akbar pamungkas pada Sabtu (11/2), sementara hari pemungutan suara dilangsungkan pada Rabu (15/2).

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh