Menuju konten utama

Pemerintah Sempat Temukan Bukti Baru di Kasus Zaini Misri

Pemerintah Indonesia sempat menemukan bukti baru dalam kasus Muhammad Zaini, yaitu penerjemah menolak menandatangani BAP karena tidak sesuai fakta. 

Pemerintah Sempat Temukan Bukti Baru di Kasus Zaini Misri
Migrant CARE dan SBMI melakukan demonstrasi di depan Kedubes Arab setelah pemerintah Arab menjatuhkan hukuman mati pada Zaini Misrin, tenaga kerja asal Indonesia di Arab. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sempat menemukan novum atau bukti baru atas kasus Muhammad Zaini Misrin, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terkena hukuman pancung di Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal upaya bantuan hukum terhadap Zaini, untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.

"Novum berupa kesaksian penerjemah yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena tidak sesuai fakta," kata Prasetyo, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2018).

Pemerintah Indonesia, kata Prasetyo, juga telah meminta penundaan eksekusi dan pemeriksaan ulang atas kasus tersebut kepada pemerintah Arab Saudi.

Selain upaya penundaan, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2017 dan Januari 2018.

KJRI Jedah maupun KBRI Riyadh juga telah melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 40 kali. Sejak 2011 pemerintah sudah menunjuk dua pengacara.

Pada 2011 hingga 2016 kemudian pengacara kedua yang sampai saat ini masih menjadi pengacara Zaini sejak 2016 hingga 2018.

Tidak hanya itu, KJRI dan KBRI juga telah mengirimkan 42 nota diplomatik untuk pemerintah Arab Saudi. Sejumlah tokoh di Indonesia dan duta besar Indonesia untuk Arab Saudi juga telah mengirimkan surat kepada tokoh dan pejabat di sana.

Secara khusus bahkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirimkan surat langsung kepada raja Arab Saudi, Salman Abdul Azis.

Namun, menurut Prasetyo, permintaan tersebut ditolak pemerintah Arab Saudi. Zaini kemudian tetap dieksekusi pancung pada 18 Maret 2018 lalu karena diduga membunuh majikannya pada 2004.

Baca juga artikel terkait KEMATIAN TKI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo