Menuju konten utama

Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Kemenkeu merilis aturan baru mengenai syarat wajib pajak yang memenuhi kriteria pemberian restitusi pajak.

Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Syarat Percepatan Restitusi Pajak
Seorang warga mengurus pajak di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat pemberian restitusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria, dengan penelitian yang sederhana, tanpa melalui pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan bahwa ada tiga syarat harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Pertama, wajib pajak memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan percepatan restitusi, yaitu WP Orang Pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 100 juta, WP Badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.

Syarat kedua, adalah memenuhi ketentuan sebagai WP patuh. Berikut syarat WP patuh yakni tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak; laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahu terakhir.

"Dulu itu ada masa berlaku WP patuh, biasanya berlakunya 2 tahun. Sekarang sekali ditetapkan WP patuh berlaku terus, kecuali kami menemukan ada masalah dan dicabut penetapannya," terang Robert di Kementerian Keuangan Jakarta pada Senin (2/4/2018).

Ketiga adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan. Dalam kebijakan baru ini, klasifikasi PKP yang berisiko rendah adalah perusahaan terbuka (go public) atau memiliki saham di BEI, BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Lalu, eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar, serta pabrikan atau produsen lainnya.

"Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," ujarnya.

Ditjen Pajak juga telah menetapkan jangka waktu masing-masing bagi para WP yang memenuhi langkah-langkah ini. Untuk WP yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil, maka ditetapkan untuk penerimaan restitusi PPh Orang Pribadi hanya butuh waktu 15 hari, PPh Badan satu bulan, PPN satu bulan.

Untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai WP patuh, maka penerimaan restitusi PPh tiga bulan, sedangkan untuk restitusi PPN satu bulan. Sementara untuk PKP berisiko rendah, penerimaan restitusi PPN-nya satu bulan.

“Dengan demikian, yang berlaku sekarang ada tiga channel untuk memperoleh restitusi cepat baik PPh dan PPN yang sifatnya pendahuluan. Syaratnya dipermudah. Nanti post audit bisa dilakukan setahun dua tahun setelahnya,” jelas Robert.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri