Menuju konten utama

Pemerintah Punya Tunggakan Rp22,4 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol

Puspa mengatakan, total tunggakan utang pemerintah yang telah diverifikasi BPKP sebesar Rp37,403 triliun.

Pemerintah Punya Tunggakan Rp22,4 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol
Mobil melintas di proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A yang belum beroperasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Tunggakan utang pemerintah kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terlibat dalam pembangunan jalan tol proyek strategis nasional (PSN) tercatat masih sebesar Rp22,46 triliun.

Sebab, dari total dana talangan pembebasan lahan BUJT yang harus di kembalikan sebesar Rp59,39 triliun, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru membayar Rp34,735 triliun hingga 5 Juli lalu.

Total dana pembebasan lahan sebesar Rp59,39 triliun sendiri berasal dari dana pembebasan lahan tahun 2016 sebesar Rp16 triliun; tahun 2017 sebesar Rp 25,26 triliun; dan 2018 sebesar Rp 18,13 triliun.

"Artinya, masih ada gap antara dana talangan dan apa yang ditagihkan, masih ada nilai yang belum sampai ke LMAN," kata Direktur Utama Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Meski demikian, kata Puspa, total tunggakan utang pemerintah yang telah diverifikasi BPKP sebesar Rp37,403 triliun. Artinya, pemerintah sudah membayar 92,8 persen dari total dana talangan pembebasan kepada BUJT.

Tahun ini, kata Puspa, LMAN tetap menargetkan percepatan pengembalian dana talangan. Namun diperlukan kolaborasi mulai dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta BUJT.

LMAN juga perlu berkoordinasi dengan BPKP untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran.

"Percepatan pengadaan tanah harus tetap mengutamakan tata kelola keuangan negara yang baik, yaitu dengan cara menjaga legalitas dan keakuratan dokumen," ucapnya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) BPJT dan BUJT tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama. Pertama, nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13.103.760.000.000.

Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15.030.409.071.679,00.

Melalui nota kesepahaman ini, ujar Puspa, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN.

"Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN)," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto