Menuju konten utama

Pemerintah Perlu Terapkan Upah Sektoral Sektor Perikanan Tangkap

Pemerintah perlu mengatur regulasi upah sektoral bidang perikanan tangkap, karena ada ketimpangan.

Pemerintah Perlu Terapkan Upah Sektoral Sektor Perikanan Tangkap
Pekerja menyelesaikan perbaikan kapal pengangkut barang di sebuah galangan kapal di Muara Angke, Jakarta Utara. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca mengatakan, pemerintah perlu menerapkan sistem upah sektoral bagi buruh perikanan, khusus sektor tangkap.

Hal ini dilatarbelakangi, ketidakpastian industri perikanan, terutama yang melibatkan pelayaran.

Damar juga mengatakan, seseorang yang bekerja sebagai pelaut atau anak buah kapal (ABK) tidak hanya bekerja di perairan dekat daerahnya, tetapi juga dapat merambah pada wilayah perairan yang cukup jauh hingga perairan internasional.

Damar menilai, rawan terjadi persoalan di laut, karena batas geografis pekerjaannya menjadi kabur.

"Upah sektoral ini juga bisa jadi jawaban. Upah sektoral pelaut, karena gak bisa sampai gak ada jaminan hukum," kata Damar kepada wartawan dalam diskusi bertajuk 'Gerakan Buruh Perikanan Bersama Rakyat' di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut dia, meski perusahaan terdaftar di suatu daerah di Jawa, dapat dipertanyakan apakah terkait upahnya sesuai atau tidak dengan upah minimum provinsi (UMP).

"Upahnya harus di atas UMP. Kalau andalkan UMP saja berlayar dekat ya oke. Kalau laut luar negeri gimana. Gimana pelaut yang kerja di laut internasional," ucap Damar.

Project Officer KIARA, Nibras Fadhlillah mengatakan, upah bagi buruh di kapal ikan tangkap ini dibuat secara sektoral.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi pengusaha yang memilih wilayah dengan upah minimum regional (UMR) rendah dengan beban kerja yang tinggi.

"Upah sektoral bisa jadi salah satu solusinya. Upah regional atau provinsi agak sulit. Apalagi kalau perusahaannya didirikan di provinsi yang UMR-nya rendah," kata Nibras.

Dalam diskusi hadir juga Ma'ruf (26), buruh perikanan dari Rembang, Jawa Tengah. Ia mengatakan, pernah kerja di kapal asing berbendara Cina.

Saat melaut di perairan Papua, ia hanya memperoleh penghasilan Rp1,75 juta sebulan dengan beban kerja hampir 24 jam sehari.

Upah ini, kata dia, tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi ia harus bekerja di wilayah Papua yang punya biaya kehidupan tinggi.

"Kerja kami sama-sama berat, tapi selisih gaji kami beda jauh [dengan pelaut Cina]," kata dia.

Baca juga artikel terkait PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali