Menuju konten utama

Pemerintah Pangkas Daftar Usaha Tertutup untuk Investasi Jadi 6

Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dipangkas dari 20 menjadi 6.

Pemerintah Pangkas Daftar Usaha Tertutup untuk Investasi Jadi 6
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan, pemerintah telah memangkas daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dari 20 menjadi 6. Hal ini terealisasi lewat Perpres 10/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada Perpres 44/2016 daftar negatif investasi pada lampiran I yang tertutup untuk penanaman modal untuk 20 bidang usaha. Kami sudah turunkan menjadi 6,” ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Bahlil mengatakan 6 bidang yang saat ini masih dilarang dalam Perpres 10/2021 terdiri dari budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

“Kalau karang tidak boleh diambil nanti merusak lingkungan. Yang dibudidayakan itu oke. Budidaya boleh,” ucap Bahlil.

Lewat revisi itu, pemerintah artinya juga mengeluarkan 14 investasi lainnya dari daftar yang dilarang bagi penanaman modal seperti tertulis di Perpres 44/2016. Terdiri dari:

1. Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

2. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri

3. Industri Bahan Aktif Pestisida

4. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol

5. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

6. Industri Minuman Mengandung Malt

7. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat

8. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor

9. Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)

10. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan

11. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

12. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

13. Museum Pemerintah

14. Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb.)

Pemerintah juga memangkas daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dari 350 menjadi 46 bidang saja. Biasanya persyaratan dalam daftar ini mengatur batas maksimum penanaman modal asing yang diizinkan sehingga bidang usaha ini tidak sepenuhnya dikuasai asing.

Pemerintah selanjutnya membuat daftar berisi 245 bidang usaha prioritas dalam Perpres 10/2021 yang akan diguyur dengan sederet insentif. Mulai dari tax holiday, tax allowance, sampai investment allowance.

“Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu 350 bidang usaha pada Perpres 44/2016. Sekarang kami dorong tinggal 46. Kenapa? Supaya lebih bersaing kompetitif. Kita tidak bisa lagi bekerja pada ruang lingkup yang kecil,” ucap Bahlil.

Perubahan pada Perpres 10/2021 juga mencangkup daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM. Semula jumlahnya 145 diubah menjadi 163 bidang usaha.

Baca juga artikel terkait PENANAMAN MODAL ASING atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan