Menuju konten utama

Pemerintah Luncurkan Komite Nasional Keuangan Syariah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 November lalu.

Pemerintah Luncurkan Komite Nasional Keuangan Syariah
Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nur Haida (tengah), meninjau stan peserta Gebyar Sayriah di Alun-alun Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (1/10). OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelanggrakan acara Gebyar Syariah 2016, dengan penciptaan Rekor Investor Reksadana Terbanyak dan penciptaan Investor Saham Syariah Terbanyak. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 November lalu. Komite yang merupakan lembaga non struktural ini bertugas mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah.

Setkab.go.id, Senin (21/11/2016) merilis bahwa KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. sementara sebagai Dewan Pengarah beranggotakan: Menko Perekonomian; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Keuangan; Menteri Agama; Menteri BUMN; Menkop dan UKM; Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan; Gubernur Bank Indonesia; Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Pengarah tersebut antara lain, Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah; memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Sedangkan sebagai pengelola dan pelaksana, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Manajemen Eksekutif. Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.

“Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 13 ayat (1,2) Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak 8 November 2016 lalu,

Baca juga artikel terkait EKONOMI SYARIAH atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH