Menuju konten utama

Pemerintah Larang ASN-Pegawai Swasta Pergi Ke Luar Kota saat Imlek

Airlangga mengatakan aturan ini berlaku bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta.

Pemerintah Larang ASN-Pegawai Swasta Pergi Ke Luar Kota saat Imlek
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

tirto.id - Pemerintah menerapkan larangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh selama masa liburan Tahun Baru Imlek. Dalam paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta.

“Pelarangan bepergian luar kota khusus ASN, prajurit TNI, pegawai BUMN selama masa liburan long weekend terkait kegiatan Imlek,” ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/2/2021).

Meski dalam bahan paparan Airlangga tercantum kata “pelarangan”, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito akan menjelaskan masyarakat masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat melakukan tes.. Wiku hanya meminta kerjasama para pimpinan pada organisasi maupun badan usaha terkait agar memastikan karyawannya menunda perjalanan.

“Kami memohon kepada pimpinan daerah TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda dan perusahaan diimbau meminta prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” ucap Wiku dalam konferensi pers virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/2/2021).

Wiku juga mengumumkan ketentuan tes yang akan diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 9-22 Februari 2021.

Ia bilang perjalanan udara ke Bali masih diwajibkan memiliki tes RT-PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan laut dan darat ke Bali diwajibkan memiliki hasil tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan pulau Jawa dan Luar Jawa untuk darat dengan angkutan umum belum diwajibkan membawa hasil tes tetapi akan menghadapi tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah. Lalu untuk darat dengan angkutan pribadi dimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk udara RT-PCR 3x24 jam sebelum kerbangkatna atau antigen 2x24 jam sebeum kebeangkatan. Jalur laut menggunakan RT-PCR atau antigen 3x24 Jam sebelum keberangkatan. Untuk kereta api antar kota diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk aturan perjalanan hari libur keagamaan seperti Imlek, aturannya relatif tidak berbeda dengan yang diterapkan pemerintah. Wiku bilang perjalanan darat jarak jauh dan kereta api wajib menggunakan RT PCR atau tes antigen atau Genose 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah juga akan melakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi. Pembatasan ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas pusat dan daerah.

Baca juga artikel terkait LIBUR IMLEK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan