Menuju konten utama

Pemerintah Jelaskan Tambahan 70 USD/Ton di Aturan Ekspor CPO

"Berdasarkan Standard Operational Procedure di Kemendag ada komponen biaya insurance dan freight yang harus diperhitungkan yaitu senilai 70 dolar per ton," ucap Susiwijono.

Pemerintah Jelaskan Tambahan 70 USD/Ton di Aturan Ekspor CPO
Buruh kerja memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur pungutan untuk ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2018.

Dalam aturan itu, harga pungutan ekspor kelapa sawit berubah menjadi 570 dolar per ton dan 619 dolar per ton. Padahal, sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut harga pungutan tersebut sebesar 500 dolar per ton dan 549 dolar per ton.

Menanggapi adanya perubahan harga tambahan sebesar 70 dolar AS per ton itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menyatakan, tambahan itu merupakan konsekuensi dari pembuatan PMK No 152 Tahun 2018. Sebab, pembuatan ketentuan mengenai pungutan ekspor harus mengacu pada harga patokan ekspor (HPE) Kementerian Perdagangan.

"Saat menuangkan ke (ketentuan pungutan ekspor) ke PMK, maka baseline-nya adalah referensi Kementerian Perdagangan berupa harga HPE," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono pada Rabu (5/12).

Susiwijono mengakui bila harga Crude Palm Oil (CPO) yang dikatakan Darmin Nasution pada Senin (26/11) lalu memang berbeda dengan yang tertera dalam PMK No. 152 Tahun 2018.

Ia menjelaskan, formula penetapan harga itu telah mengacu pada harga pasaran CPO di Bloomberg, Malaysia Derivative Exchange (Mdex), dan Indonesia Comodity and Derivative Exchange (ICDX).

Namun, harga pasaran CPO yang ia gunakan masih harus ditambahkan 70 dolar per ton lantaran HPE yang dibuat Kemendag turut memperhitungkan biaya asuransi dan freight (pengapalan). Karena itu, ia menampik jika harga itu semata-mata lebih tinggi dari harga yang disebutkan Darmin.

"Berdasarkan Standard Operational Procedure di Kemendag ada komponen biaya insurance dan freight yang harus diperhitungkan yaitu senilai 70 dolar per ton," ucap Susiwijono.

Ketentuan harga CPO yang tercantum dalam PMK No 152 tahun 2018 memberikan keringanan dengan menghapus pungutan ekspor CPO jika harga CPO berada di bawah 570 dolar per ton.

Disamping itu, saat harga berada di kisaran 570 - 619 dolar per ton, pungutan ekspor CPO kembali diwajibkan senilai 25 dolar per ton. Selebihnya jika harga berada di atas 619 dolar maka pungutan yang diwajibkan adalah 50 dolar per ton.

PMK yang terbit pada 4 Desember 2018 itu resmi menggantikan PMK No. 81 tahun 2018. Pemerintah berharap melalui PMK ini ekspor komoditas CPO dapat kembali berjalan dan tidak merugikan petani.

Baca juga artikel terkait EKSPOR SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto