Menuju konten utama
Aksi Hari Buruh 1 Mei 2019:

Pemerintah Dituntut Cabut PP Pengupahan dan Turunkan Harga Pokok

Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan tentang Pengupahan dan menurunkan harga pokok saat Hari Buruh 1 Mei 2019.

Pemerintah Dituntut Cabut PP Pengupahan dan Turunkan Harga Pokok
Wisatawan manca negara berwafoto dengan latar belakang buruh yang mengikuti aksi memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2019). ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/pd.

tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) menilai, selama empat tahun kepemimpinan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, telah terbukti gagal menyejahterakan kaum buruh.

Hal tersebut karena, di bawah pemerintahan Jokowi-JK, telah lahir kebijakan upah murah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015.

Padahal, kata Presiden FSPASI Herry Hermawan, PP tersebut melanggar Konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

"Di mana penetapan upah minimum tidak lagi berbasis kebutuhan real atau nyata kaum buruh, akan tetapi hanya ditentukan oleh survei semu Badan Pusat Statistik yang sarat muatan politis. Sehingga buruh dimiskinkan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujarnya saat di kawasan Patungan Kuda, Monas, Jakarta, Senin (5/1/2019).

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang zalim dalam segala bentuk ketidakadilan bagi kaum buruh. Pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2019 ini, FSPASI pun menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami minta Pemerintah Cabut PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ucapnya.

Selain itu, FSPASI juga menolak Revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dirinya menilai, bahwa revisi UU tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha saja.

Kemudian, Herry juga menilai, pencabutan subsidi yang dilakukan Pemerintah pada sejumlah barang kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), dan Gas, berdampak pada beban berat buruh dalam mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Sehinga FSPASI juga menuntut pemerintah untuk menurutkan harga kebutuhan pokok, BBM, dan Tarif Dasar Listrik.

"Karena, daya beli menjadi lesu dan berdampak pada dunia usaha yang menyebabkan PHK massal," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menolak sistem kerja kontrak, Outsourcing, dan Magang. Terakhir, Herry juga menuntut reformasi total sistem Jaminan Sosial (Jamsos).

"Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan cita -cita Proklamasi, Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno