tirto.id - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam mengatur layanan berbasis internet (over-the top-concert/OTT) asing yang mengambil keuntungan di Indonesia.
Ia menyatakan, seiring dengan perkembangan teknologi OTT tersebut, negara seharusnya tidak hanya melihat internet sebagai entitas sosial ekonomi semata. Pemerintah harus tetap mengedepankan kepentingan nasional sebagai bahan pertimbangan utama.
"Kepentingan nasional harus menjadi sesuatu yang didahulukan," kata Kristiono, dalam seminar pentahelix yang digelar di Jakarta, Senin, (9/5/2016).
Kristiono menjelaskan, ada tiga aspek yang perlu dipahami terkait dengan OTT. Pertama, hal-hal yang terkait dengan keleluasaan pribadi pengguna. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, terutama keamanan data pengguna. Ketiga, hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan sebuah bangsa.
Kristiono berharap, peraturan menteri (permen) yang akan segera diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengatur OTT pada semester ini dapat mengedepankan kepentingan nasional.
Ia mengatakan, jika tidak diikat aturan yang jelas, OTT asing saat ini begitu bebas bergerak berproduksi di tanah air, sementara keleluasaan OTT lokal dihadapkan pada kenyataan harus membayar pajak dan memenuhi ketentuan lainnya. Hal ini, menurutnya, tentu saja menghambat perkembangan OTT lokal.
Kristiono menyebutkan Cina sebagai salah satu contoh pengaturan OTT yang dapat dikatakan seimbang antara asing dan lokal di negaranya. Cina sudah memiliki spesifikasi dalam hal pengaturan tersebut.
Menurut Kristiono, pemerintah Cina berani memblokir OTT asing, namun membuka lebar-lebar investasi langsung. Alhasil, investasi asing bidang IT masuk sementara OTT lokal juga ikut berkembang.
(ANT)