tirto.id - Pemerintah akhirnya batal melepas sejumlah bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan demikian, hanya 49 bidang usaha yang resmi direlaksasi dalam revisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Sejumlah pejabat pemerintah kemudian mengklaim pembatalan itu sebagai langkah Presiden Joko Widodo memproteksi sektor UMKM. Namun, desakan pengusaha lah yang jadi penyebab utama bagi pemerintah mengubah sikap.
Desakan yang bikin sempat “bikin ribut” ini diakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sebenarnya saya sudah baca, enggak ada yang aneh. Tapi karena ribut, ya sudah, kata presiden enggak usah [UMKM keluar dari DNI],” kata Luhut saat berbincang dengan wartawan, Jumat (30/11/2018).
Menurut Luhut, relaksasi UMKM mustahil dilakukan karena syarat minimal Penanaman Modal Asing (PMA) di atas Rp10 miliar. Sementara klasifikasi UMKM adalah usaha dengan aset serta investasi di bawah Rp10 miliar.
Keributan ini tampaknya sudah diprediksi dari awal.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyebut keributan ini dipicu karena perencanaan pemerintah dalam perumusan aturan DNI kurang matang serta tidak didasarkan dengan kajian yang jelas. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha juga minim.
Ia mencontohkan tidak dilibatkannya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam pembahasan sejumlah bidang usaha yang direlaksasi.
“Pemerintahan ini, kan, bukan sekali ini saja melakukan pembatalan dan penundaan kebijakan-kebijakan strategis,” kata dia kepada reporter Tirto.
Saat ini, kata Huda, pemerintah perlu mencari alternatif untuk mengembangkan sektor UMKM yang tidak jadi direlaksasi. Intervensi dalam bentuk kebijakan tetap dibutuhkan agar lima bidang usaha yang batal keluar dari DNI itu tidak mati.
“Setelah ini [pemerintah] wajib membuktikan pernyataan yang akan mengembangkan UMKM,” ucapnya.
Menurut Huda, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah dalam pengembangan UMKM. Salah satunya, meningkatkan pemasaran UMKM yang selama ini masih berkutat di dalam negeri.
“Standarisasi produk untuk menembus pasar luar negeri masih belum diperbaiki oleh Pemerintah. Peran Pemerintah dalam mengenalkan produk UMKM pun masih terbatas. Peran dari Duta Besar juga masih sangat terbatas dan kurang,” kata Huda.
Pendapat senada dikatakan Ketua Asosiasi UMKM (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berkata, pemerintah harus punya solusi agar sektor UMKM bisa berkembang dan jadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Pemerintah membantu UMKM terkait sektor usaha tersebut untuk meningkatkan daya saing, kapasitas dan kualitas produksi dan menjamin pemasaran kepada sektor-sektor usaha yang termasuk dalam DNI,” kata Ikhsan kepada reporter Tirto.
Ikhsan juga menyebut Akumindo mengapresiasi langkah pemerintah mengundang investor ke sektor UMKM yang dinilainya cukup baik. Hanya saja, banyak pengusaha yang keberatan jika kewajiban untuk bermitra dengan pemain lokal dihilangkan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Mufti Sholih