tirto.id - Pemerintah belum mengungkapkan waktu pasti diberlakukannya kebijakan penyamaan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Adapun kebijakan tersebut memang statusnya sampai saat ini masih ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Rencana penyamaan tarif tol JORR seharusnya berlaku per Rabu (20/6/2018) kemarin pada pukul 00.00 WIB. Penundaan ini bukanlah yang pertama kalinya, karena memang pada awalnya kebijakan ini direncanakan dapat dimulai pada 13 Juni 2018.
“Secepatnya [dapat diterapkan], karena angkutan logistik juga sudah menunggu,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (21/6/2018).
Penyamaan tarif tersebut memang bakal memunculkan konsep subsidi antara pengguna jalan tol yang berjarak dekat dan jauh.
Salah satu pihak yang disebutkan bakal memperoleh keuntungan ialah angkutan logistik yang selama ini harus menanggung beban biaya besar saat melintasi tol JORR.
Kendati demikian, rupanya niat untuk melakukan subsidi tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat. Sejumlah kalangan menilai bahwa, penyamaan tarif ini sama saja dengan menaikkan tarif tol yang seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Oleh karena adanya persepsi yang masih belum sama, maka Kementerian PUPR pun memutuskan untuk menunda pelaksanaannya. Dengan demikian, kendala yang harus dihadapi pemerintah saat ini tak lebih dari melakukan sosialisasi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
“Prinsipnya penyederhanaan ini untuk meningkatkan layanan. Pasti ada yang membayar lebih mahal dan membayar lebih murah. Kami selalu menerapkan prinsip dasar, yakni adil dan tidak untuk meningkatkan pendapatan,” jelas Arie.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR Herry TZ mengungkapkan bahwa operator tol sendiri sudah siap dengan integrasi tarif tol ini sejak 13 Juni lalu. Herry pun lantas menyebutkan sejumlah perbedaan yang bakal terjadi di beberapa titik.
“Penyatuan sistem ini akan membuat gerbang-gerbang yang semula ada, jadi tidak digunakan dan hilang fungsinya. Tidak ada transaksi di situ. Selain itu, perlu adanya perubahan setting di gerbang tol, menyesuaikan tarif,” kata Herry.
Pemberlakuan kebijakan tersebut memang akan membuat tol JORR menerapkan sistem terbuka. Sehingga dengan sekali melakukan tap kartu uang elektroniknya, pengguna jalan tol bisa melintasi JORR dan keluar di gerbang tol mana saja.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo