Menuju konten utama

Alasan Penetapan Angka Rp15 Ribu Pada Integrasi Tarif Tol JORR

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya mengklaim, pemberlakuan tarif yang sama pada jarak jauh-dekat bakal meringankan beban biaya kendaraan yang mengangkut barang logistik.

Alasan Penetapan Angka Rp15 Ribu Pada Integrasi Tarif Tol JORR
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Tanjung Priok yang menghubungkan lalu lintas ke Cawang, Pluit, dan ke pelabuhan Tanjung Priok. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seluruh tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) bakal disamakan dalam waktu dekat. Menurut rencana awal, kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 13 Juni 2018. Namun, pemerintah menunda rencana tersebut sampai dengan 20 Juni 2018.

Pada Selasa malam (19/6/2018), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun kembali menunda rencana penyamaan tarif sampai waktu yang belum ditentukan.

Adapun rencana penyamaan tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka kendaraan golongan I berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenakan tarif sama untuk jarak jauh-dekat sebesar Rp15.000,00. Sementara untuk golongan II dan III tarifnya Rp22.500,00, menyusul golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp30.000,00.

“Kenaikan diambil untuk rata-rata dan bayar di muka. Jauh-dekat sama, yakni Rp15.000,00. Jadi untuk jarak total 76 kilometer, sama tarifnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat dihubungi Tirto, Rabu (13/6/2018).

Integrasi tersebut memang cenderung menaikkan tarif tol yang ada sekarang. Untuk golongan I misalnya, tarif tol saat ini adalah sebesar Rp9.500,00. Sedangkan untuk golongan II tarifnya Rp11.500,00, golongan IIIA Rp15.500,00, golongan IV Rp19.000,00, dan golongan V sebesar Rp23.000,00.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), M. Fauzan mengklaim bahwa perhitungan tarif yang baru itu sudah dikaji secara matang oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Menurut Fauzan, pemerintah sudah mengajak Hutama Karya selaku operator untuk berdiskusi sebelum akhirnya menetapkan rencana integrasi tarif tol JORR ini.

“Kalau dari kami sudah siap untuk semuanya di lapangan. Tinggal tunggu arahan lebih lanjut [dari pemerintah] mengenai pemberlakuannya,” kata Fauzan kepada Tirto, pada Selasa (19/6/2018).

Saat disinggung mengenai penetapan angka Rp15.000,00, Fauzan mengindikasikan bahwa kuncinya terletak pada niat untuk melakukan subsidi. Menurut Fauzan, pemberlakuan tarif yang sama pada jarak jauh-dekat bakal meringankan beban biaya kendaraan yang mengangkut barang logistik.

Selama ini kendaraan yang jaraknya dekat membayar lebih sedikit ketimbang kendaraan yang harus menempuh jarak terjauh, yakni sepanjang 76 kilometer.

“Lewat integrasi tarif, yang jauh akan disubsidi dengan yang dekat. Penentuan tarif jauh-dekat ditentukan berdasarkan rata-ratanya, sehingga tarif yang dikenakan pun akhirnya jadi sama,” kata Fauzan.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan diberlakukannya integrasi tarif tol ini. Kedua hal itu ialah mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi serta membuat waktu tempuh jadi lebih pendek karena gerbang tol yang dilewati jadi berkurang.

Fauzan lantas berharap bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, maka masyarakat tidak akan lagi bergantung pada jalan tol. Dengan demikian, volume kendaraan di jalan tol diharapkan dapat menurun serta dapat memberikan kesempatan bagi kendaraan bermuatan logistik untuk melintas secara lebih lancar dengan disertai beban biaya yang ikut berkurang.

Fauzan membantah apabila rencana ini disebutkan sebagai upaya untuk menambah pendapatan Hutama Karya sebagai stakeholder. Ia menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan pemerintah tidak untuk membuat pendapatan mereka naik melainkan tetap mengacu pada total pendapatan yang mereka peroleh dalam setahun.

“Misalnya dalam satu tahun, angka pendapatannya itu dua. Regulator menghitung dan dengan integrasi ini pendapatannya tetap dua. Ini sudah dikaji dan akan mendapatkan [pendapatan] yang sama, sesuai dengan yang di business plan juga,” ungkap Fauzan.

Selama ini, Hutama Karya sudah mengoperasikan integrasi tarif pada Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S. Fauzan mengaku bahwa dari pemberlakuan tersebut, perseroan tidak memperoleh kenaikan pendapatan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai penyamaan tarif tol JORR tidak memiliki dasar kalkulasi yang kuat serta hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat. Menurut Fadli, dua faktor yang menjadi landasan kebijakan tersebut cenderung bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol besok, sangat tak logis. Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai. Kalkulasi kenaikan tarif tidak melalui pertimbangan matang,” kata Fadli dalam keterangan resminya, Selasa kemarin.

Menurut Fadli, perubahan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan memang disampaikan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2015 lalu.

Untuk melakukan penyesuaian pada tarif tol sendiri, kata dia, pemerintah maupun operator harus mempertimbangkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, serta kelayakan investasi.

Tak hanya itu, faktor inflasi di mana ruas tol itu berada turut menjadi faktor yang patut dilihat apabila hendak mengutak-atik tarif tol. “Dengan tarif Rp15.000,00, dari yang awalnya Rp9.500,00, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57 persen. Apakah laju inflasi kita sebesar itu?” kata Fadli mengkritik.

Lebih lanjut, Fadli juga menyinggung tentang daya beli masyarakat yang melemah dalam dua tahun terakhir, pendapatan operator tol yang cukup tinggi, serta penyesuaian tarif tol yang tidak diiringi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014, setidaknya ada delapam indikator SPM yang terdiri dari kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, dan juga kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

“Namun masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol yang tidak memadahi. Jadi seharusnya kalau indikator SPM belum bisa dipenuhi, kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan,” kata Fadli lagi.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz