tirto.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) dan Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran Pemerintah (PINA) sebagai alternatif pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur publik di Indonesia.
Dengan cara ini, tekanan biaya pembangunan infrastruktur terhadap APBN atau anggaran negara bisa dikurangi bahkan dihilangkan. Dengan kata lain, pemerintah tak perlu menambah utang lagi untuk membangun infrastruktur.
Berdasarkan data yang diterima Tirto dari Kementerian Bappenas, terdapat 19 sektor yang dapat dikerjasamakan Pemerintah Indonesia melalui skema KPBU, meliputi, sektor konektivitas, perkotaan, dan sosial.
Kementerian Bappenas telah menginisiasi terbentuknya Kantor Bersama KPBU (PPP Joint Office) sebagai one stop service dan menjadi forum koordinasi antar pemangku kepentingan KPBU di tingkat pemerintah pusat yang beranggotakan tujuh Kementerian Lembaga.
Skema PINA memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi fasilitasi untuk memfasilitasi proyek-proyek untuk mencapai tahap financial close, serta memberikan saran penstrukturan proyek dan pembiayaan.
Kedua, fungsi ekosistem untuk membangun iklim investasi infrastruktur melalui pengkajian regulasi serta percepatan implementasi instrumen creative financing. Ketiga, fungsi pipelining untuk mempersiapkan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor serta potensial investor yang akan berinvestasi.
Saat ini PINA Center yang berada di Kementerian PPN/Bappenas berperan untuk memberikan informasi perkembangan proyek-proyek kepada para investor dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
“Jadi strateginya ini adalah bukan utang tapi kita mengundang swasta untuk masuk. Membangunkan infrastruktur, untuk pemerintah dimana swasta disitu mendapat pengembalian investasinya,” kata SVP Corporate Secretary & Communications PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Indra Pradana Singawinata kepada reporter Tirto, Jumat (4/1/2018).
Namun tentu saja, menawarkan proyek infrastruktur ke swasta tidak semudah menjajakan makanan ringan. Dalam pembangunan infrastruktur, diperlukan stimulus agar sektor swasta mau terlibat.
Stimulus yang diberikan antara lain dengan penjaminan investasi untuk memastikan pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur mendapatkan keuntungan yang wajar. Penjaminan yang dimaksud, diberikan pemerintah lewat PII kepada sektor swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur.
“Kami di PII bergerak di bidang penjaminan invesatasi infrastruktur yang skemanya yaitu kerjasama pemerintah dan badan usaha,” ujarnya.
Sampai dengan 2018, PT PII telah memberikan penjaminan atas 17 proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Proyek-proyek tersebut yaitu satu proyek PLTU Batang, 10 Proyek Jalan Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung).
Kemudian Jakarta - Cikampek II Elevated, Krian- Legundi - Bunder -Manyar, Cileunyi –Sumedang-Dawuan, Serang-Panimbang, Probolinggo -Banyuwangi dan Jakarta -Cikampek II Sisi Selatan), 2 Proyek Air Minum (SPAM Umbulan dan SPAM Bandar Lampung), dan 3 Proyek Telekomunikasi (Seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur) dengan total nilai proyek Rp 176 triliun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari