Menuju konten utama

Pemerintah akan Suntik PMN Rp4,3 T untuk KAI Danai Kereta Cepat

Penyertaan modal negara (PMN) diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pimpinan konsorsium proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemerintah akan Suntik PMN Rp4,3 T untuk KAI Danai Kereta Cepat
Foto udara pembangunan proyek konstruksi jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp4,3 triliun untuk proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal itu dilakukan lewat penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pimpinan konsorsium.

"Rencana PMN sebesar Rp 4,3T untuk pemenuhan Base Equity Capital," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo, Senin (18/10/2021).

Didiek mengatakan base equity capital yang mesti dibayar oleh konsorsium BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 440 miliar, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 240 miliar, PT Jasa Marga (Persero) Tbk senilai Rp 540 miliar dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) senilai Rp 3,1 triliun.

PTPN VIII awalnya akan menyetorkan modal dalam bentuk tanah di daerah Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Akan tetapi, hal itu tidak disetujui oleh konsorsium.

Penyuntikan dana ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Salah satu aturan yang direvisi yakni proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan teranyar itu tak sesuai janji Presiden Joko Widodo dan para pembantunya yang menyatakan tak akan menggunakan APBN dalam pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek tersebut hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. Konsorsium juga diperbolehkan meminjam dari lembaga keuangan, termasuk dari luar negeri atau multilateral.

Baca juga artikel terkait PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan