tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini memanggil Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga memanggil mantan Exco PSSI, Hidayat di hari yang sama.
Pemanggilan dua saksi kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola dengan unsur suap tersebut dilakukan karena penyidik kepolisian hendak mendalami sistem regulasi liga di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
“Yang akan digali tentunya dari sistem regulasi liga karena masih di bawah kontrol PSSI meski penerapannya oleh PT Liga Indonesia Baru,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, penyidik juga akan mencari tahu soal tanggung jawab PSSI selaku organisasi sepak bola dalam mengatur wasit dan pemain.
Ratu Tisha terpantau memenuhi panggilan itu pada Jumat sore. Dia terlihat mendatangi Mabes Polri pada sekitar Pukul 15.45 WIB. Namun, belum ada keterangan kepolisian soal hasil pemeriksaan itu.
Penyidik hari ini juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi sebagai saksi di kasus yang sama. Sanusi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi saya di Kemenpora,” kata dia usai diperiksa.
Edy Rahmayadi Kemungkinan Juga akan Diperiksa
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui ada kemungkinan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi juga akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengaturan skor ini.
“Namun tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini [Ratu Tisha, Hidayat dan Sanusi] dan pemeriksaan dari tiga tersangka [Johar Lin Eng, Priyanto dan Anik] kemarin,” kata Dedi.
Pemeriksaan ketiga tersangka, kata Dedi, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut kasus pengaturan pertandingan di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.
“Bila ditemukan unsur pidana, maka Satgas Anti-Mafia Sepak Bola akan mendalami hal tersebut,” ucap dia.
Dedi menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan informasi lain soal pelanggaran hukum dari hasil pemeriksaan tiga tersangka dan saksi-saksi lain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom