tirto.id - Kepala Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Soekoso, menyatakan pihaknya belum bisa memfasilitasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah karena menunggu rampungnya proses pembuatan peraturan di Kemenkumham.
"Kami sedang mengajukan ke Kemenkumham, lalu nanti akan diproses ke Menpan RB," kata Soekoso di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Soekoso, BPJPH telah mengajukan ke Kemenkumham sejak bulan Agustus lalu. Namun, proses tersebut belum juga rampung sampai saat ini.
"LPH itu berfungsi sebagai pelapor kepada kami untuk pendaftaran produk halal. Tanpa itu fungsi kami belum bisa bekerja secara maksimal," kata Soekoso.
Soekoso menjelaskan LPH harus diatur dalam peraturan pemerintah secara khusus untuk pembentukannya. Karena, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal hanya menjadi dasar pembentukan BPJPH.
Sementara untuk LPH, kata dia, harus disesuaikan kembali. Mengingat LPH yang bisa dibentuk oleh masyarakat harus pula mempunyai badan hukum resmi dan harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum resmi.
Penjelasan ini diutarakan Soekoso dalam menjawab pertanyaan dari Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy perihal pembentukan LPH yang belum terjadi sampai saat ini.
"Dari temuan kami belum ada LPH yang terbentuk untuk membantu BPJPH melakukan pengawasan," kata Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Senin (30/10).
Sedangkan, menurutnya, dengan adanya LPH bisa membantuk BPJPH untuk lebih efektif dalam melakukan sertifikasi produk halal sesuai yang diatur oleh UU 33/2014.
"Kami merasa ini perlu segera dibentuk agar tidak merugikan pengusaha, terutama pengusaha UMKM," kata Suaedy.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto