Menuju konten utama

Pembatasan & Litsus: Penjara Tak Kasat Mata untuk Eks Tapol G30S

Desakan internasional dorong Orde Baru membebaskan tapol. Tetap dapat perlakuan tak adil meski tak lagi ditahan.

Pembatasan & Litsus: Penjara Tak Kasat Mata untuk Eks Tapol G30S
Ilustrasi HL Pembatasan Eks Tapol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pada Juni 1973, Presiden Soeharto mengadakan kunjungan kenegaraan ke Perancis. Selain sambutan hangat dari pemerintah Perancis, Soeharto juga disambut kritik dari kelompok pembela hak asasi manusia. Kritik itu tidak lain menyasar kebijakan rezimnya terhadap tapol terkait G30S 1965 dan proyek Tempat Pemanfaatan (Tefaat) Pulau Buru.

Kelompok pembela hak asasi manusia di Perancis “menyambut” Soeharto dengan selebaran dan publikasi protes. Yang cukup mencengangkan, Soeharto sampai disindir mirip Nazi Jerman. Menariknya, sindiran itu dilakukan oleh wartawan yang meliput kunjungan si bos besar Orde Baru.

Soeharti menyaksikan sendiri beberapa orang wartawan pergi keluar meninggalkan ruang pertemuan Balai Kota Paris dengan menghentakkan kaki seraya mengangkat tangan kanan lurus ke depan, salam Nazi,” tulis sejarawan I.G. Krisnadi dalam Tahanan Politik Pulau Buru 1969-1979 (2000, hlm. 162).

Sementara itu, di waktu yang berdekatan, organisasi TAPOL yang berbasis di Inggris juga mengadakan aksi kampanye menuntut pembebasan para tapol di seluruh Indonesia. Aksi protes serupa itu terulang lagi kala Soeharto berkunjung ke Inggris pada November 1979.

Pada pertengahan dekade 1970-an, isu hak asasi manusia tengah bergerak jadi wacana global. Karena itulah, persoalan tapol di Indonesia bisa menjadi pembicaraan internasional. Selain TAPOL yang diinisiasi oleh Carmel Budiardjo, Amnesty International juga ikut berkampanye menuntut penghentian pelanggaran hak asasi manusia terhadap tapol di Indonesia.

Tekanan-tekanan internasional semacam itulah yang kemudian turut mempercepat proses pembebasan tapol. Menurut Razif, pada 1976, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengecam pemerintah Indonesia yang dianggap menjadikan Pulau Buru sebagai kamp kerja paksa. ILO kemudian mengancam akan menskors Indonesia.

Tapi rezim Soeharto berhasil mengatasinya dengan berjanji bahwa para tapol akan dibebaskan dalam waktu dua tahun,” tulis Razif dalamRomusha dan Pembangunan: Sumbangan Tahanan Politik untuk Rezim Suharto”(2004, hlm. 160).

Pada akhir tahun yang sama, seturut Krisnadi (hlm. 172), Soeharto akhirnya bicara soal pembebasan tapol. Dalam pidato yang disiarkan TVRI, Soeharto mencitrakan bahwa pembebasan itu bukanlah karena tekanan eksternal. Pembebasan tapol terkait G30S 1965 bisa dilaksanakan karena stabilitas keamanan dalam negeri sudah mantap.

Satu faktor lain yang secara taklangsung turut mempercepat pembebasan tapol adalah terpilihnya James “Jimmy” Earl Carter sebagai Presiden Amerika Serikat pada 1977. Amerika Serikat menjadikan penegakan hak asasi manusia dalam kebijakan luar negerinya. Itu juga berarti negara-negara penerima bantuan finansial Amerika juga musti menyesuaikan dirinya, termasuk Indonesia.

Indonesia tidak bisa berlaku lain kecuali menaati syarat itu. Terlebih, kala itu, Indonesia sedang butuh bantuan untuk mengatasi masalah di Timor Timur.

Presiden Jimmy Carter bersedia memasok peralatan perang yang dibutuhkan, namun Indonesia didesak untuk membebaskan seluruh tapol Golongan B yang selama itu selalu dijanjikan pemerintah Orde Baru,” tulis Krisnadi (hlm. 169-170).

Janji pembebasan itu terealisasai pada akhir 1977. Terhitung sejak tanggl 20 Desember 1977 hingga 20 Desember 1979, pemerintah Soeharto memulangkan para tapol Pulau Buru dalam tiga gelombang.

Pembatasan Ruang Gerak Tapol

Tahanan politik yang telah dipulangkan dari Pulau Buru nyatanya tidak benar-benar bebas. Kecurigaan rezim Orde Baru terhadap mereka tetap tinggi. Sebelum dibebaskan, para tapol itu wajib membuat pernyataan tidak akan menyebarkan Komunisme dan terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengacaukan keamanan.

Seturut sejarawan Geoffrey Robinson, yang terjadi kemudian pada dasarnya adalah pembatasan ruang dan gerak para tapol di masyarakat oleh pemerintahan Soeharto. Pembatasan itu bahkan tidak hanya memengaruhi hidup para tapol, tapi juga keluarga, kerabat, juga temannya.

“Seperti dijelaskan oleh sebuah dokumen internal Angkatan Darat dari 1974, tujuannya adalah ‘membersihkan semua sisa-sisa G-30-S/PKI dari pemerintahan, militer, dan masyarakat,’ melalui pembuatan ‘sistem pengawasan serta pengendalian terintegrasi terhadap mantan tahanan juga narapidana [politik] yang efisien dan efektif,” tulis Robinson dalam Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018, hlm. 345).

Sebagai warga negara, para eks tapol ini tidak lagi sama haknya dengan warga negara lainnya. Salah satu misalnya, para eks tapol itu menerima KTP yang dilabeli cap khusus: ET (Eks Tapol). Lain itu, para eks tapol juga wajib memiliki surat izin khusus untuk bepergian.

Dalam penuturannya kepada Krisnadi, Pramodya Ananta Toer surat izin semacam itu juga diberlakukan untuk serbaneka urusan kemasyarakatan, mulai dari pindah rumah, perkawinan, kelahiran, perceraian, kematian.

Pun demikian dalam hal mencari pekerjaan. Para tapol diperkenankan kembali ke pekerjaannya semula dengan sejumlah syarat. Selain KTP, para eks tapol juga bakal diminta menunjukkan “surat keterangan tidak terlibat” ketika melamar pekerjaan.

“Mustahil memperoleh surat tersebut jika stigma tambahan telah dicantumkan dalam KTP mereka. Penyertaan kode ET menutup kemungkinan bekas tapol beserta keluarga untuk mendapat dan bekerja di bidang tertentu,” tulis Krisnadi berdasarkan keterangan Pramoedya (hlm. 196).

Tak habis di situ, menurut Sarkawi B. Husain, perusahaan atau instansi yang menerima para tapol diharuskan melapor kepada Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban-Pelaksana Khusus Daerah (Kopkamtib-Laksusda).

“Selain melaporkan kepada Kopkamtib-Laksusda, pimpinan perusahaan atau lembaga juga berkewajiban mengawasi gerak-gerik para mantan tahanan politik yang mereka pekerjakan,” tulis Sarkawi dalam “Menjemput Kerinduan Keluarga: Penyelesaian dan Pengembalian Tahanan Politik Pulau Buru ke Masyarakat 1965-1979” (2019).

Polisi Ideologi

Sejak awal, Orde Baru adalah rezim antikomunis. Ia punya sistem “polisi ideologi” yang aktif bergerak bahkan sejak Sukarno masih berstatus sebagai presiden. Sistem itu dirancang untuk menyaring, membasmi, dan menghukum siapa pun yang terindikasi kiri.

Operasi penyaringan orang kiri dan loyalis Sukarno itu semula menyasar institusi militer dan pegawai negeri. Operasi kemudian merembet pula kekampus-kampus.

Para staf, dosen, dan mahasiswa di kampus-kampus Indonesia bisa tiba-tiba diberhentikan atau ditangkap gara-gara indikasi yang sangat subjektif. Rektor Institut Pertanian Bogor Dr. Kampto Utomo, misalnya, sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada Maret 1966.

Menurut Surya Saluang dalam GWR Jali Merah, dari Berbagai Tuturan Biografis Gunawan Wiradi (2019, hlm. 189-190), hal itu terjadi karena Kampto dikenal sebagai Sukarnois tulen. Meski statusnya dipulihkan tiga bulan kemudian, dia tetap saja tidak bisa beraktivitas seperti sebelumnya.

Abdul Wahid dalam “Campus on Fire: Indonesian Universities During the Political Turmoil of 1950s-1960s” (2018) mengungkapkan di Universitas Gadjah Mada saja terdapat 115 karyawan (112 dosen dan 3 asisten dosen), 2.986 mahasiswa, dan 1.212 staf administrasi yang diidentifikasi terlibat dalam kegiatan komunisme.

Kebanyakan dari mereka bergabung dengan Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), Himpunan Sarjana Indinesia (HSI), dan Serikat Sekerja Pendidikan (SSP) yang berafiliasi dengan PKI. Mereka pun dikeluarkan dari kampus pada 1 November 1965.

Eksponen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) faksi Ali-Surachman yang cenderung kiri, melalui melalui jurnal Suluh Marhaen, melaporkan bahwa sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia dan 700 mahasiswa UI-Bogor (sekarang Institut Pertanian Bogor) dibekukan statusnya. Pada 1 November 1965, Universitas Padjadjaran juga dikabarkan membekukan status 227 mahasiswa dan 25 dosen, asisten dosen, dan staf atas keterlibatannya dalam organisasi komunis.

Operasi penyaringan semacam itu terus terjadi selama Orde Baru berkuasa. Sistemnya bahkan terus dielaborasi agar lebih efektif. Ia diterapkan di semua institusi pemerintahan hingga lingkungan industri yang dianggap strategis.

“Selain itu, pada 1980-an, norma dan protokol penyaringan ideologi negara juga telah diadopsi oleh banyak pemberi kerja serta menyedia layanan swasta. Hal ini yang sebenarnya menciptakan jaring pengawasan dan pemolisian ideologi yang sangat luas,” tulis Robinson (hlm. 351).

Pemerintah Orde Baru juga mengebiri hak eks tapol untuk berpolitik. Mereka dilarang ikut pemilu berdasarkan Undang-undang No. 15/1969. Larangan juga meluas hingga mereka tak boleh jadi anggota partai politik dan Golkar, organisasi masyarakat atau keagamaan, guru, dosen, dalang, lurah, pengacara, sampai wartawan.

“Kedudukan dalam profesi tersebut agaknya dikhawatirkan pemerintah dapat dimanfaatkan bekas tapol untuk memengaruhi masyarakat, atau mengembangkan ideologi komunis,” tulis Krisnadi (hlm. 197).

Infografik HL Pembatasan Eks Tapol

Infografik HL Pembatasan Eks Tapol. tirto.id/Lugas

Litsus

Operasi penyaringan ala Orde Baru itu makin terlembaga lewat program Penelitian Khusus alias Litsus. Litsus dilaksanakan berdasar Peraturan Pemerintah No. 19/1986 dan diperkuat melalui Keputusan Presiden RI No.16/1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri.

PP No. 19/1986 mewajibkan setiap orang yang ingin bergabung dengan partai politik atau Golkar wajib mengikuti penyaringan oleh pengurus partai yang bersangkutan. Bahan yang diteliti mencakup soal kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kesetiaan kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S 1965 atau organisasi terlarang lainnya.

Sementara itu, Keppres No. 16/1990 mewajibkan setiap calon pegawai negeri membuktikan dirinya tidak terlibat dalam G30S, PKI, dan organisasi yang berafiliasi dengannya. Litsus dipakai untuk membuktikan ketidakterlibatan itu.

Menurut Hersri Setiawan dalam Kamus Gestok (2003, hlm. 171), Litsus sebenarnya tidak hanya dipakai untuk mengadang eks tapol G30S 1965 saja. Mereka yang terbukti pernah terlibat dalam DI/TII, PRRI/Permesta, Masjumi, atau PSI juga diperlakukan sama.

“Barang siapa terkena Litsus, ia akan kehilangan salah satu hak perdatanya, misalnya dan terutama bahwa yang bersangkutan dilarang memasuki salah satu jabatan umum di instansi pemerintah dan swasta yang vital,” tulis Hersri Setiawan.

Diskriminasi ala Orde Baru itu benar-benar dirasakan oleh Buntoro—seorang mantan prajurit Resimen Tjakrabirawa yang ditahan selama 14 tahun 9 bulan. Selepas dari tahanan, Buntoro diwajibkan lapor seminggu dua kali ke kodim setempat. Meski status resminya bebas, dia merasa ruang geraknya tetap dibatasi.

“Ke mana saja kita pergi diharuskan melapor pada Koramil atau Polsek, juga selalu diawasi serta mendapat intimidasi, apalagi bagi orang seperti saya yang dianggap terlibat langsung. Kemudian KTP dan KK mendapatkan tanda khusus. Sulit mencari pekerjaan, karena tidak ada yang berani menerima, dengan alasan eks tapol. Tempat tinggal juga berpindah-pindah, hampir dua bulan sekali saya beserta keluarga harus mencari tempat yang agak ‘aman’ lingkungan,” tutur Buntoro dalam bunga rampaiKesaksian Tapol Orde Baru: Guru, Seniman, dan Prajurit Tjakra(2003, hlm. 196).

Menurut Manunggal Kusuma Wardaya dalam Keadilan Bagi yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi dan Keadilan bagi Korban Tragedi 1965” (2010), kebijakan-kebijakan yang diterapkan kepada para eks tapol dan keluarganya itu melanggar beberapa aspek hak asasi manusia.

Jika diperinci, aspek-aspek itu meliputi pelanggaran atas hak hidup, pelanggaran atas hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, diabaikannya hak atas peradilan yang adil, terampasnya hak untuk kembali ke negeri asal, dan terlanggarnya hak untuk tidak disiksa.

Baca juga artikel terkait ORDE BARU atau tulisan lainnya dari Faishal Hilmy Maulida

tirto.id - Humaniora
Kontributor: Appridzani Syahfrullah
Penulis: Faishal Hilmy Maulida
Editor: Fadrik Aziz Firdausi