Menuju konten utama

Pemantau Pilgub di TPS Dilarang Bawa Atribut Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengijinkan tiap tim pemenangan pasangan calon untuk mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS), tapi Bawaslu juga mengingatkan agar tidak membawa atribut kampanye.

Pemantau Pilgub di TPS Dilarang Bawa Atribut Kampanye
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempraktekkan cara menyoblos surat suara calon tunggal saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Pati, Jawa Tengah, Senin (9/1). Simulasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang tata kerja dan tugas pada pilkada dengan calon tunggal yang bertujuan guna mengeliminasi tingkat kesalahan pada Pilkada 15 Febuari 2017 mendatang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengijinkan tiap tim pemenangan pasangan calon untuk mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS), tapi Bawaslu juga mengingatkan agar utusan tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan yakni tidak diperbolehkan membawa simbol atau atribut kampanye. Apabila dilanggar, akan dikenai sanksi.

"Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, di Jakarta, Minggu, (12/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengingatkan masa kampanye sudah berakhir Sabtu (11/2), sehingga kegiatan yang berkategorikan kampanye juga sudah harus berakhir pada hari itu juga, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.

Setiap tim pemenangan telah diberi kesempatan berkampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Oleh karenanya, pada saat pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, harus berlangsung dengan tenang.

"Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS," kata Jufri.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.

"Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran," demikian Muhammad Jufri.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh