tirto.id - Pemantau Pemilihan Umum menemukan surat suara Pilpres 2024 yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Hal ini ditemukan di luar Jabodetabek.
Koordinator Pemantau Pemilu dari Media Keadilan Sejahtera, Farid Fathur, menyebutkan pihaknya masih akan memvalidiasi surat suara Pilpres 2024 yang sudah tercoblos tersebut.
"Di sini, dari yang di Jabodetabek, memang tidak kelihatan, tapi di daerah ada [surat suara tercoblos sebelum pemungutan], tapi kita sedang verifikasi dulu dengan teman-teman di sana," katanya di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Farid menyebutkan, usai memvalidasi temuan kecurangan, Pemantau Pemilu akan membuat laporan ke Bawaslu RI. Setelah itu, Pemantau Pemilu akan memberikan keterangan lebih lanjut ke masyarakat umum.
Kata Farid, selain temuan soal surat suara tercoblos sebelum pemungutan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, salah satunya pelanggaran pidana di TPS luar negeri.
Bentuk pelanggarannya adalah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memvideokan proses pencoblosan ketika di bilik suara. Proses ini melanggar UU 25 Tahun 2023.
"Pelanggaran pidana seperti nyoblos [sambil direkam] kalau dilihat UU Nomor 25 tahun 2023 dendanya Rp12 juta dan kurungannya 1 tahun pidana," tutur Farid.
"Sudah dicoblos ada di-capture di media sosial dan segala macam, kita akan verifikasi apakah benar atau tidak dan akan kita rangkum untuk kita laporkan," lanjutnya.
Proses pencoblosan surat suara secara ilegal terabadikan dan diunggah ke media sosial X/Twitter. Surat suara ini sudah dicoblos terlebih dahulu dan diketahui oleh warga saat mengecek surat suaranya.
Di satu sisi, ada juga video yang menampilkan sejumlah anak kecil tengah mencoblos beberapa surat suara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi