tirto.id - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ringan dapat terjadi di masyarakat sehingga diatur secara tegas oleh Undang-Undang (UU). Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Meskipun disebut ringan, pelanggaran ini akan berbahaya apabila tidak segera diatasi atau ditanggulangi. Contoh dari pelanggaran HAM ringan antara lain kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat, dan sebagainya.
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja, tidak disengaja, atau kelalaian yang, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan.
Menurut UU yang sama, diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik.
Diskriminasi dapat menyebabkan pada pengurangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan
Sementara itu, penyiksaan, adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Ringan
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM ringan:
1. Lumpur Beracun yang Ada di Lahan Pemukiman
Lumpur beracun bermula pada Oktober 2019, dalam proses penguburan puluhan ton lumpur beracun di dalam tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.
Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan beberapa perusahaan itu. Lumpur beracun itu berasal dari tiga perusahaan tekstil yang ada di Bandung.
2. Minyak Mentah Milik Pertamina Tumpah di Pesisir
Kasus ini terjadi di Karawang, pada 21 Juni 2019. Masyarakat Karawang dikejutkan oleh adanya oil spill bulat dengan warna hitam dan memiliki bau seperti minyak tanah. Setelah bertebaran di pantai, oil spill mencair. Dalam hitungan hari, beberapa ekosistem laut mendapatkan efek buruk.
3. Pencemaran di Anak Sungai Citarum
Masyarakat dikejutkan oleh pencemaran sungai yang berwujud limbah berbusa. Kejadian ini berlangsung pada April 2019 di Sungai Cibeet, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan.
Setelah mengetahuinya, masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Usut punya usut, limbah tersebut berasal dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 yang disebabkan oleh gagalnya pengolahan limbah cair.
4. Pencemaran Limbah PT RUM
PT RUM (PT Rayon Utama Makmur) yang berdiri sejak 2017 telah gagal mengelola limbah sehingga berdampak pada masyarakat Sukoharjo. Pencemaran ini mencakup pencemaran air dan pencemaran udara. Berbagai bentuk pencemaran sangat menggangu masyarakat dan membahayakan kesehatan.
5. Kasus Malapraktik di Jawa Tengah
Kasus malapraktik yang melibatkan RS Hermina Semarang, Jawa Tengah menyebabkan seorang pasien mengalami lumpuh. Hal ini terjadi setelah pasien yang bernama Ningrum menjalani operasi caesar pada 27 Mei 2020.
Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung tehenti. Ningrum mengalami koma selama dua bulan di ICU.
Sayangnya, setelah bangun dari koma, Ningrum menjadi lumpuh karena tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan masa otot, dan pelambatan kemampuan otak.
6. Kebutaan Usai Operasi Usus Buntu
Seorang anak berusia 14 tahun asal Nusa Tenggara Timur merasakan sakit perut dan dinyatakan usus buntu. Usai operasi usus buntu, mata kanannya malah mengalami kebutaan, sedangkan sebelumnya kedua mata anak ini baik-baik saja.
Undang-undang Pengadilan HAM
Pengadilan mengenai pelanggaran HAM telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM dapat ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang sesuai dengan Pasal 18. Melalui pasal tersebut, disebutkan bahwa penyelidik berwenang untuk:
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- pemeriksaan surat;
- penggeledahan dan penyitaan;
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
- mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yonada Nancy