tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa, Jalan Arjuna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Senin pagi hari ini bernama Yayat Cahdiyat (YC).
"Namanya Yayat Cahdiyat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkatnya kepada wartawan sebagaimana dikutip Antara.
Nama tersebut sesuai dengan identitas di fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang ditemukan oleh seorang warga di sekitar Taman Pandawa tak lama setelah insiden ledakan bom terjadi di sana.
Dalam fotokopi KTP itu, tertulis nama Yayat Cahdiyat, kelahiran Purwakarta 24 Juni 1975 dan tercatat sebagai warga RT03/01 Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
Yusri membenarkan identitas pasti dari pelaku Bom Bandung sesuai dengan keterangan di KTP temuan warga itu.
"Dia orang Kabupaten Bandung. Sama seperti yang sudah tersebar," katanya.
Yayat meledakkan bom panci di Taman Pandawa pada Senin pagi. Setelah dikejar oleh sejumlah warga dan polisi, dia melarikan diri ke kantor Kelurahan Arjuna sambil mengacungkan pisau dan menebar ancaman ke para pegawai Kelurahan.
Ia kemudian berlari menuju lantai dua kantor keluarahan itu sambil melempar kursi ke bawah. Yayat juga berupaya membakar salah satu ruangan di lantai dua Kantor Kelurahan Arjuna. Di sana, ia kemudian dikepung oleh sejumlah personel polisi.
Yayat akhirnya tewas saat dalam perjalanan menuju RS Polri Sartika Asih setelah ditembak oleh polisi.
"Tertembak satu peluru di depan," kata Yusri.
Pihak kepolisian menyimpulkan bom panci yang diledakkan oleh Yayat memiliki daya ledak rendah dan beruntung tidak mengakibatkan korban luka maupun jiwa.
Nama Yayat Cahdiyat pernah muncul dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2012 di kasus terorisme.
Putusan tersebut menindaklanjuti penyidikan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris yang menjalani pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh. Putusan itu menyebutkan sebagian besar pelaku di kasus ini berasal dari kawasan Kota Purwakarta, Karawang dan Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, saat itu, Setia Untung Arimuladi mengumumkan para terpidana terorisme itu ialah, para anggota teroris dari kelompok Cikampek, yakni Enjang Sumantri dengan vonis 4 tahun penjara, Bebas Iriana dengan hukuman 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan dihukum 3 tahun 8 bulan penjara, dan Yayat Cahdiyat yang divonis 3 tahun penjara.
Sementara Kelompok Medan yang dieksekusi adalah M Sidik alias Abu Dafa yang diganjar hukuman 4 tahun penjara. Sementara anggota kelompok Poso, yaitu Rolimus Bungka yang dihukum 6 tahun penjara, Qoribul Mujib divonis hukuman 4 tahun bui, dan Agung Prasetyo yang divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Kelompok teroris Poso ini terkait dengan gembong teroris Santoso, yang saat itu, masih buron.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom