Menuju konten utama

Pedagang Tolak Rencana Jokowi soal Larang Rokok Dijual Ketengan

Para pedagang rokok di Jakarta Barat menolak rencana larangan pembelian rokok ketengan. Mereka menilai hal itu akan buat omzet menurun.

Pedagang Tolak Rencana Jokowi soal Larang Rokok Dijual Ketengan
Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melayani pembeli di warung Program Keluarga Harapan (PKH) Shop, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

tirto.id - Pemerintah berencana membuat aturan terkait larangan penjualan rokok per batang alias ketengan. Rencana tersebut pun ditolak oleh para pedagang.

Pemilik warung kelontong di Jakarta Barat, Dani (24) mengakui, tidak setuju rencana tersebut diterapkan. Karena akan mempengaruhi omzet penjualannya saat ini.

“Saya sangat tidak setuju ya jika pemerintah melarang penjualan rokok ketengan pada 2023 nanti, soalnya itu akan ngaruh ke penjualan rokok di warung ini. Apalagi zaman sekarang bahan-bahan pangan udah mulai pada mahal, jadinya nanti susah untuk saya,” ujar Dani ketika berbicang dengan Tirto, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya Dani, Lukman (45) juga menolak rencana tersebut. Pasalnya, omzet penjualan rokok yang dijual ketengan lebih besar. Dia mengakui keuntungan yang didapat bisa mencapai 10 persen.

"Rokok ketengan di warung saya buat saat ini masih menjadi yang terlaris untuk dibeli, karena masyarakat menilainya ini sebagai alternatif rokok yang lebih murah karena dijualnya per batang dibandingkan kemasan. Lalu omzet saya naik 10% sebenarnya berkat penjualan rokok batang ini di warung saya,” ucap Lukman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal itu sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam rancangan tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan. Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dalam materi muatan dikutip Tirto, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, materi muatan tersebut juga terdapat penambahan luar prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan terkait pengawasan iklan, promosi, sponsorship, dalam dan luar ruangan serta media teknologi informasi.

Baca juga artikel terkait ROKOK KETENGAN atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin