tirto.id - Seorang Pasien dalam Pengawasan (PDP) asal Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang positif terkena virus corona tidak dimakamkan dengan protokol keamanan COVID-19.
"Perempuan berusia 78 tahun itu meninggal pada tanggal 12 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang.
Manula yang tercatat sebagai kasus 368 di Sumsel itu baru dinyatakan positif COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumsel kepada wartawan pada hari Kamis (14/5) dari hasil tes swab dengan status penularan lokal.
Sebelumnya, kata Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya, kasus 368 melakukan rapid test di RS Fadhilah. Setelah hasilnya positif, korban dibawa ke RSUD Prabumulih untuk tes swab.
Namun, saat di RSUD Prabumulih, pihak keluarga memaksa kasus 368 dipulangkan karena kondisi cukup sehat. Pada saat itu, petugas berupaya mempertahankan pasien.
Sembilan hari kemudian atau pada 12 Mei, kasus 368 meninggal dunia, lalu dimakamkan di TPU Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur tanpa protokol keamanan COVID-19.
Puskesmas setempat telah mengarahkan pemakaman harus sesuai dengan protokol karena kasus 368 meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Namun, ditolak pihak keluarga.
Gugus Tugas Prabumulih baru menerima hasil swab pada Rabu (13/5) malam yang menyatakan almarhumah positif COVID-19.
"Tim medis sudah melacak siapa saja yang sempat berkontak dengan almarhumah, kemudian tim akan melakukan rapid test," kata Ridho Yahya menambahkan.
Kasus 368 menjadi temuan kedelapan kalinya orang yang meninggal sebelum dinyatakan posiitif COVID-19 dari total 10 kasus meninggal di Sumsel. Dua kasus lainnya meninggal dalam perawatan tim medis.
Ia menyebutkan 10 kasus meninggal di Sumsel tersebar di Kota Palembang (dua orang), Prabumulih (dua orang), serta Banyuasin, OKU Timur, OKI, Musi Rawas, Ogan Ilir, dan Muara Enim masing-masing satu orang.
Berdasarkan data harian Sumsel, kasus sembuh masih jauh lebih banyak, yakni 73 orang dari 441 total kasus per 14 Mei.