tirto.id - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey memberikan sinyal calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) di Pilpres 2024. Dia menilai pola pemasangan capres-cawapres sebelumnya dari partainya dipasangkan dengan seseorang yang berasal dari NU.
"PDIP biasanya selalu, pengalaman PDIP dengan NU, selalu dalam Pilpres kerja sama jalan terus. Zaman Bu Mega dengan Gus Dur, Hasyim Muzadi jalan terus, sama juga Pak Jokowi dengan Pak JK (Jusuf Kalla), kemarin Pak Ma'ruf, itu sudah biasa kalau dengan NU," katanya dikutip dari Antara, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Ganjar Pranowo bertemu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023) malam. Calon presiden dari PDIP itu juga bertemu istri Gus Dur, Sinta Nuriyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ganjar mengakui hanya sowan dari santri kepada istri ulama yang dikagumi. Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku tidak mempermasalahkan hubungan kedekatan antara bakal Ganjar Pranowo dengan Yenny.
Puan mengakui beberapa waktu lalu bertemu dengan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu secara langsung. Komunikasi antara Puan dan Yenny pun berjalan dengan baik.
"Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja," kata Puan.
Terkait pengakuan Yenny Wahid, yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan mempersilakan untuk bertanya langsung ke yang bersangkutan.
"Ya, (silakan) tanya Mbak Yenny," imbuhnya.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan terbuka memasukkan sejumlah opsi nama daftar pendamping Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.
"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.