Menuju konten utama

Pasca-Vonis Ahok, Mendagri Berikan Surat Penugasan Djarot

Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta pada Selasa sore.

Pasca-Vonis Ahok, Mendagri Berikan Surat Penugasan Djarot
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI di Balaikota Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama karena divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dia akan mewakili pemerintah pusat menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur pada Selasa sore, setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Tjahjo mengatakan pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok, yang berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim, atau sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.

"Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan)," ujar Tjahjo, seperti diberitakan Antara.

Tjahjo sebelumnya mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ahok masih menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok dalam perkara penodaan agama dan memerintahkan penahanannya. Ahok kemudian dibawa ke rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.

Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, serta dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.

Selain itu, Hakim juga menyatakan pertimbangan yang meringankan yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim pengadilan negeri.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri