tirto.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan memberi bantuan hukum terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari sana yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Caleg dari Perindo yang berstatus tersangka itu adalah David H. Rahardja. Dia menjadi pesakitan karena dianggap bersalah saat membagikan minyak goreng ketika kampanye.
"Perindo memberikan pembelaan hukum melalui LBH Perindo. Kami berharap masalah ini dapat selesai dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq kepada Tirto, Minggu (21/10/2018).
David menjadi pesakitan karena pembagian minyak goreng yang ia lakukan 23 September lalu. Saat itu, David dilaporkan membagi-bagikan minyak goreng merek tawon seharga Rp12 ribu per liternya kepada masyarakat.
Jumlah minyak goreng yang ia bagikan mencapai 130 kemasan. Saat penyidikan, David berkata menjual minyak goreng dengan harga lebih rendah dibanding pembelian. Dia mengaku membeli minyak goreng tersebut dengan harga Rp18 ribu per liter.
Kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan ke penyelenggara maupun pengawas pemilu. David baru mengadakan acara tersebut satu kali sejak masa kampanye berlangsung pada 23 September 2018.
"Itu bukan bagi-bagi sembako. Itu bazar murah yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu," kata Rofiq membela David.
Karena telah berstatus tersangka, kasus David akan diusut Polres Metro Jakarta Utara. Ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta atas perbuatannya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani