Menuju konten utama

Partai Hanura Setuju Revisi UU KPK Ditunda

Partai Hati Nurani Rakyat setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat, Dadang Rusdiana.

Partai Hanura Setuju Revisi UU KPK Ditunda
Sekretaris Frasksi Hanura Dadang Rusdiana. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dadang Rusdiana.

Dadang Rusdiana menuturkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal revisi UU KPK. Penundaan revisi tersebut, menurutnya, memang diperlukan untuk mengkaji lebih dalam poin-poin yang diperlukan atau hal-hal yang selama ini masih menjadi perdebatan.

"Kami sebagai partai pendukung pemerintah sepakat dengan penundaan (revisi UU KPK) tersebut," ungkap Dadang Rusdiana seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/2/2016).

"Presiden dan DPR sepakat bahwa revisi ini memperkuat pemberantasan korupsi dan dalam konteks menjaga keadilan hukum," imbuh Anggota Komisi X DPR yang menangani bidang, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga ini.

Sikap yang hampir sama juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Demokrat (FPD). Sekretaris FPD di DPR, Didik Mukrianto, menilai bahwa pembahasan tentang revisi UU KPK memang harus dilakukan dengan rencana yang benar-benar matang.

"Kami apresiasi penundaan itu meskipun itu bukan membatalkan secara tuntas rencana revisi UU KPK," ujar Didik Mukiranto.

"FPD berharap, apabila sosialisasi yang dilakukan nantinya baik oleh presiden maupun DPR diikhtiarkan untuk mendapat masukan publik yang obyektif, sehingga harus dilakukan secara komprehensif dan mendengarkan seluruh aspirasi publik dengan jernih," lanjutnya.

Presiden Jokowi memang telah memutuskan untuk menunda revisi UU KPK setelah melakukan rapat dengan Pimpinan, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/2/2016) lalu.

"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," jelas presiden.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya