Menuju konten utama

Panwas Khawatirkan Kampanye Hitam di Medsos

Pemilu adalah waktu yang paling rentan memicu kampanye hitam di media sosial, baik media sosial resmi milik pasangan calon maupun media sosial lainnya.

Panwas Khawatirkan Kampanye Hitam di Medsos
Seorang wartawan memotret layar yang memuat data riset pada peluncuran riset intrans di Jakarta. Intrans merilis riset tentang kampanye parpol di medsos dengan tema partai politik paling berpengaruh di media sosial. Antara foto/Wahyu Putro A..

tirto.id - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta 2017 memperkirakan, menjelang pemilu ini akan rentan munculnya kampanye hitam di media sosial, baik media sosial resmi milik pasangan calon maupun media sosial lainnya.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan terhadap semua akun media sosial, baik akun resmi milik pasangan calon kepala daerah atau akun tidak resmi lainnya," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta, Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Kamis (6/10/2016).

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk mengatasi kampanye hitam di media sosial, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah serta dengan berbagai pihak terkait lainnya, agar bisa memantau secara optimal akun-akun media sosial selama kampanye Pilkada 2017.

Agus juga berharap, tim pemenangan pasangan calon kepala daerah atau pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak dengan melakukan kampanye yang santun di dunia maya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan masa kampanye pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017 akan dimulai pada 28 Oktober dan setiap pasangan calon kepala daerah diwajibkan mendaftarkan maksimal dua akun media sosial resmi yang akan dimanfaatkan sebagai media kampanye.

"Maksimal hanya diperbolehkan dua akun media sosial untuk setiap pasangan calon kepala daerah," kata Wawan Budiyanto.

Pendaftaran dilakukan di KPU Kota Yogyakarta paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Wawan menyebut, akun media sosial dapat digunakan sebagai media kampanye untuk menyosialisasikan visi dan misi setiap pasangan calon kepala daerah. KPU tidak mengatur mengenai batasan jumlah unggahan yang boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah ke media sosial.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta tengah merampungkan verifikasi terhadap berkas pendaftaran calon kepala daerah setelah diperbaiki. Verifikasi dilakukan hingga 11 Oktober.

"Secara umum, seluruh dokumen pendaftaran calon sudah dipenuhi. Perbaikan yang dilakukan hanya sebatas melengkapi saja, seperti kurang penulisan tanggal atau belum melampirkan dokumen asli," kata Wawan.

KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Oktober. Di Kota Yogyakarta terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar yaitu Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Kedua bakal calon wali kota adalah petahana yang kini memimpin Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE HITAM

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto