Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Jelaskan Alasan Gelar Konpres di Hotel

Pansus berdalih sedang melakukan konsinyering sehingga tidak bisa melakukan konferensi pers di Gedung DPR.

Pansus Hak Angket Jelaskan Alasan Gelar Konpres di Hotel
Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya disaksikan Wakil Ketua Pansus Eddy Wijaya Kusuma serta anggota Pansus Masinton Pasaribu dan John Kennedy Azis saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pansus Hak Angket KPK melakukan konferensi pers terkait pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK, Rabu (20/9/2017) di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, bukan di Gedung DPR seperti biasanya.

Terkait hal itu, Pansus berdalih sedang melakukan konsinyering sehingga tidak bisa melakukan konferensi pers di Gedung DPR.

"Kalau enggak konsinyering ya di DPR lah. Kan ini kita enggak boleh balik," kata Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Hotel Santika, Slipi (20/9).

Menurut Masinton, konsinyering itu dilakukan guna merumuskan temuan-temuan Pansus selama masa kerja 60 hari untuk menjadi rekomendasi final.

Perlu diketahui, dalam konferensi pers tersebut Pansus mengaku menyayangkan pembatalan RDP oleh pimpinan KPK melalui surat bernomor B/6086 dengan alasan saat ini KPK tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan judicial review undang-undang MD3.

"Kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan inkonstitusional," kata Anggota Pansus Arteria Dahlan di Hotel Santika, Slipi, Rabu (20/9).

Menurut Arteria, siapapun dan lembaga apapun yang dipanggil oleh DPR harus bersedia hadir. Terlebih KPK merupakan objek Pansus.

"Mereka harusnya memanfaatkan momen ini untuk melakukan klarifikasi yang sebaik-baiknya," kata Arteria.

Meski begitu, kata Arteria, Pansus akan kembali mengirimkan surat pemanggilan pada Pimpinan KPK untuk melakukan RDP pada tanggal 26 September nanti.

"Kami berharap sampai batas waktu yang diamanahkan pada Pansus, tanggal 28 September nanti, akan memenuhi panggilan tersebut," kata Arteria.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK telah menginformasikan bahwa pihaknya tidak menghadiri RDP dengan Pansus Hak Angket hari ini.

"Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9).

KPK, dijelaskan Febri, sangat menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, tetapi KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

"Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, dan tata tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," tutur Febri.

Sementara terkait penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket, lanjut dia, juga sudah dijelaskan KPK pada forum RDP bersama Komisi III DPR.

"Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," ucap Febri dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto