Menuju konten utama

Panduan Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2022: Syarat & Tahapannya

Tata cara pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). 

Panduan Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2022: Syarat & Tahapannya
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Penerimaan Taruna atau Taruni Baru Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) akan dibuka mulai 9 sampai 30 April 2022.

Total kebutuhan formasi untuk jenjang Sarjana Terapan (Diploma IV atau D IV) yaitu sebanyak 250 ribu Taruna atau Taruni.

Formasi ini terdiri dari empat program studi, yaitu D IV Meteorologi, D IV Klimatologi, D IV Geofisika, dan D IV Instrumentasi MKG.

Kemudian, penerimaan Taruna atau Taruni Baru STMKG dibuka dengan tiga jalur pendaftaran, yaitu Reguler, Afirmasi Papua dan Papua Barat, serta Afirmasi Daerah. Pada jalur reguler, total Taruna atau Taruni yang dibutuhkan adalah 202 ribu.

Lalu, pada jalur afirmasi Papua dan Papua Barat pesertanya diikuti oleh empat kelompok, yaitu OAP Papua, Non OAP Papua, dan Non OAP Papua Barat. Dari keempat kelompok itu, jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 20 ribu.

Sementara pada jalur Afirmasi Daerah, ada tujuh provinsi yang ikut serta. Tujuh provinsi tersebut ialah Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Dari tujuh provinsi yang disebutkan, jumlah orang yang dibutuhkan adalah 28 ribu. Lantas, bagaimana panduan daftar STMKG 2022 beserta syarat dan tahapan seleksinya?

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2022

1. Pendaftaran dilakukan dari 9 sampai dengan 30 April 2022

2. Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan: https://dikdin.bkn.go.id

3. Peserta juga wajib melakukan pendaftaran di portal pendamping institusi: https://simas.stmkg.ac.id/spmb/front

4. Peserta harus memenuhi seluruh syarat penerimaan seleksi STMKG sebelum melakukan pendaftaran. Bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka peserta tidak terima atau dibatalkan sebagai calon taruna

5. Tata cara pengisian pendaftaran bisa dilihan di situs https://ptb.stmkg.ac.id ataupun akun media sosial resmi STMKG Official

6. Biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu dan biaya pelaksanaan Seleksi Komputasi Dasar (SKD) sebesar Rp50 ribu. Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Buku Pedoman PTB-STMKG-2022

Syarat calon Taruna

1. Persyaratan umum

    • Pria/Wanita WNI
    • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
    • Berusia tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
    • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
    • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
    • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
    • Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
    • Bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:

    • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Khusus bagi peserta afimasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
    2. Syarat Akademik

    • Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan.
    • Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas 12

    Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

    tirto.id - Pendidikan
    Kontributor: Ega Krisnawati
    Penulis: Ega Krisnawati
    Editor: Yandri Daniel Damaledo