tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan virus corona (Covid-19) berupa pembebasan bea masuk dan cukai.
Importir tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.
Mengutip halaman Setkab, barang terkait penanggulangan COVID-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa, Rabu (18/3/2020) menyebut alat medis tersebut diantaranya, Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.
"Fasilitas impor ini dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C," tulis keterangan tersebut.
Cara mendapat fasilitas dalam skema A yaitu, pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.
Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.
Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba. Kelima, sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Untuk skema B, yaitu pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/ atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.
Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.
Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A. Apabila barang dihibahkan ke yayasan/lembaga nirlaba, maka yayasan/lembaga nirlaba tersebut mengajukan permohonan sesuai skema B. Kemudian diterbitkan SKMK pembebasan.
Itu adalah proses yang harus dipenuhi sebelum barang tiba. Sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor dengan BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba sebagai nama pemilik barang.
Kemudian, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. Satu lagi langkah yang perlu dilakukan adalah menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.
Untuk skema D, dimana perseorangan/swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial, maka perorangan/swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal dan harus membayar bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun, ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri