tirto.id -
Namun kata dia, perlu dilakukan musyawarah terlebih dahulu dan juga merevisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Kalau disepakati bersama, why not? Kalau disepakati bersama. Seperti sekarang kan ada 10 juga toh. Tapi nanti tergantung pada musyawarah, kami perlu ada kesepakatan bersama dalam hal ini UU MD3 nya," kata Fadli saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Diketahui, berdasarkan UU No 2 Tahun 2018 UU MD3, Pasal 15, Ketua MPR merupakan bagian dari pimpinan MPR yang didampingi tujuh wakil ketua MPR, sehingga total berjumlah delapan orang.
Berbeda dengan UU MD3 2014, ketika Ketua MPR hanya didampingi empat wakil ketua sehingga berjumlah lima orang. Namun nantinya kemungkinan aturan ini akan dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu satu ketua MPR didampingi empat wakil ketua, yakni lima orang.
Meskipun begitu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI itu mengatakan usulan PAN ingin anggota MPR berjumlah 10 sah-sah saja.
"Tapi bisa ada dialog politik yang baik," ucapnya.
Namun kata dia, sikap partai Gerindra sendiri saat ini masih melihat opsi dari semua fraksi.
"Dengan opsi semua terwakili atau dengan paket. Saya kira kami ikut semua opsi itu," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari